Rejang Lebong Bengkulu Jurnalsumsel86.my.id Ketagihan bisnis menguntungkan Oknum guru olah raga SDN 2 Kabupaten Rejang Lebong, inisial S di duga melakukan pungutan sebesar Rp.135.000 persiswa kelas 5 termasuk juga kelas 6.

Padahal Bupati M. Fikri Tobari SE.MAP telah mengeluarkan Surat Edaran(SE) melarang tegas pungutan dalam bentuk apapun disemua jenjang pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP juga SLB.

Kebijakan ini masuk program 100 hari kerja Bupati Rejang Lebong,Jurnalis salah satu media ternama mencoba menemui Kepala sekolah SD 02 Bu, Mega untuk memastikan kebenaran nya tapi tidak ada respon seakan terjadi pembiaran.

Timbul dugaan kepala sekolah Mega mengetahui hal tersebut. Dikomfirmasi melalui WhatsApp Zakaria Efendi Plt Dinas Pendidikan,menyampaikan “Guru dan kepala SD nya sudah kita panggil,” Ujar Kadis Dikbud

Guru tersebut harus mengembalikan uang murid-murid paling lambat tanggal 15 Juni 2025″ kata Zakaria, dan ada yang menarik kata nya ada selembar surat pernyataan ditanda tangani oleh pihak terkait didepan Plt Kadis Dikbud yang disaksikan Mega sebagai Kepala sekolah (boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page