PALEMBANG, Rabu 12 Agustus 2026 — Pihak Kejaksaan Negeri Bagian Pidum (Pidana Umum) turun langsung ke wilayah RW 09, mencakup RT 44 dan RT 45, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang bersumber dari anggaran tahun 2025.

Dalam pelaksanaan penelitian dan pemeriksaan di lapangan, tim dari Kejaksaan Negeri Bagian Pidum tersebut didampingi langsung oleh Arman, selaku Ketua RT 44. Kehadiran Arman di lokasi sangat membantu proses pemeriksaan karena mengetahui seluk-beluk kondisi di lapangan.

Arman, Ketua RT 44, membenarkan hal tersebut:
“Benar adanya, di wilayah kami ini memang sudah dipasang beberapa unit lampu PJU. Pemasangannya diperkirakan sekitar bulan November tahun 2025 lalu. Saya dan warga di sini menyambut baik kedatangan pihak Kejaksaan Negeri untuk memeriksa langsung kondisinya. Semoga pemeriksaan ini berjalan transparan dan menghasilkan kebenaran yang bermanfaat bagi seluruh warga.”

Warga pun menyambut hangat langkah pemeriksaan ini. Selama ini persoalan PJU sering kali menjadi keluhan bersama, sehingga langkah Kejaksaan Negeri turun langsung dinilai sangat tepat waktu agar anggaran rakyat tidak habis sia-sia.

Kehadiran tim Pidum sekaligus mengirim pesan tegas: Setiap rupiah anggaran rakyat wajib dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara rencana, anggaran, waktu pemasangan, dan hasil pekerjaan di lapangan, maka pihak yang bertanggung jawab wajib menjelaskan dan memperbaikinya. Rakyat berhak mendapatkan pelayanan yang layak dan penerangan yang terang benderang dari setiap anggaran yang dikeluarkan atas nama mereka.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page