Polres Musi Banyuasin melalui Satreskrim akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Een Panjaitan terkait dugaan penipuan 6 suku emas yang menyeret nama Meilanti sebagai terlapor.
SP2HP bernomor B/347/VIII/RES.1.11./2026/Satreskrim Musi Banyuasin/Polda Sumsel, tertanggal 11 Agustus 2026, menjadi tanda bahwa laporan tersebut masih ditangani aparat penegak hukum dan belum berhenti di meja penyidik.
Dalam surat tersebut, Polres Muba menyebut perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan gelar perkara.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di kediaman pelapor di Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kini perhatian tertuju pada langkah penyidik berikutnya. Pemeriksaan terhadap terlapor menjadi penting untuk mengurai secara terang duduk perkara, termasuk rangkaian peristiwa, transaksi, serta bukti-bukti yang telah disampaikan pelapor.
Pelapor Een Panjaitan menyambut baik penerbitan SP2HP tersebut. Namun, ia berharap proses hukum tidak berhenti sebatas administrasi laporan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas diterbitkannya SP2HP ini. Saya meminta keadilan. Harapan saya, kasus ini dapat diproses secara cepat, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Pesan pelapor jelas: hukum harus bekerja secara terang dan objektif. Jika memang ditemukan unsur tindak pidana, proses harus dilanjutkan sesuai hukum. Sebaliknya, seluruh pihak juga berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang adil dan berdasarkan bukti.

Dengan SP2HP yang telah diterbitkan, publik kini menunggu keseriusan dan transparansi penyidik Polres Muba dalam mengungkap perkara dugaan penipuan 6 suku emas tersebut.
Bukan sekadar laporan yang diterima, tetapi kepastian hukum yang ditunggu.

4 pilar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page