PALEMBANG — Ancaman kabut asap kembali menghantui Sumatera Selatan Senin pagi pukul 06.00 Wib ( 23 Agustus 2026 ) Kondisi ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak terkait agar tidak menganggap persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai masalah musiman yang baru ditangani ketika asap sudah menyelimuti permukiman.
Dampak pembakaran lahan bukan sekadar munculnya asap. Kebakaran dapat merusak ekosistem dan habitat satwa, mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat transportasi dan aktivitas warga, hingga menimbulkan kerugian ekonomi
Yang paling mengkhawatirkan adalah dampaknya terhadap kesehatan. Asap hasil pembakaran dapat memperburuk kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan, termasuk ISPA. Karena itu, apabila benar mulai terjadi peningkatan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan akibat gangguan pernapasan, pemerintah tidak boleh menunggu sampai kondisi berkembang menjadi krisis kesehatan.
Pembakaran lahan bukan solusi, tetapi dapat menjadi petaka bagi masyarakat dan lingkungan.
Secara hukum, pembukaan lahan dengan cara membakar pada prinsipnya dilarang. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, memuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Untuk ketentuan pidananya, Pasal 108 UU 32/2009 memuat ancaman bagi setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Namun, penegakan hukum juga harus dilakukan secara tepat. Regulasi memberikan pengecualian tertentu bagi masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh kearifan lokal. Karena itu, aparat perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta, lokasi, pelaku, luas lahan, serta kondisi dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar melakukan penindakan secara serampangan.
Jika titik-titik api mulai bermunculan, masyarakat berhak mengetahui langkah konkret pemerintah. Berapa titik yang terdeteksi? Di mana lokasinya? Apa penyebabnya? Siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur kesengajaan? Dan sejauh mana proses penegakan hukumnya?
Jangan sampai setiap tahun masyarakat dipaksa menghirup asap, sementara persoalan baru mendapat perhatian setelah kondisi memburuk.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus memperkuat patroli, pemantauan titik panas, pencegahan karhutla, pelayanan kesehatan, serta membuka informasi penanganan kepada masyarakat secara transparan.
“Sangat disayangkan di tengah mulai pekatnya udara dan kabut asap yang mengepung wilayah Sumatra Selatan—khususnya Ogan Ilir dan Palembang—belum terlihat wujud kepedulian maupun aksi nyata yang masif dari para pemangku kebijakan. Ironisnya, di saat para pejabat dan pemangku kepentingan seolah berdiam diri, fasilitas kesehatan dan rumah sakit justru sudah mulai ramai dipadati oleh masyarakat yang menjadi korban terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),” tegas Obie Mahasiswa Peduli Polusi Asap Sumsel.
Jika ditemukan dugaan pembakaran yang melanggar hukum, proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.
Jangan hanya masyarakat kecil yang diperiksa apabila ditemukan pembakaran. Jika terdapat indikasi keterlibatan pemodal, korporasi, atau pihak lain yang memiliki kepentingan atas pembukaan lahan, maka seluruh pihak yang memiliki peran harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, ujar Obie.
Alam bukan warisan semata dari nenek moyang, melainkan titipan untuk generasi berikutnya.
Karena itu, menjaga lingkungan bukan hanya slogan. Pemerintah harus hadir sebelum asap menjadi bencana, aparat harus bertindak sebelum korban berjatuhan, dan masyarakat harus diberikan edukasi serta ruang untuk melaporkan dugaan karhutla.
STOP BAKAR LAHAN! JAGA ALAM, JAGA KEHIDUPAN.
Jangan sampai kabut asap kembali menjadi rutinitas tahunan, sementara masyarakat hanya mendapatkan imbauan setelah udara sudah tercemar.
Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar seremonial. Jangan “masuk angin” ketika kesehatan masyarakat dan masa depan lingkungan Sumatera Selatan sedang dipertaruhkan.
