OGAN ILIR — Dugaan praktik penimbunan, pelansiran, dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Ogan Ilir. Aktivitas yang diduga berlangsung secara berulang tersebut dinilai bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran biasa, melainkan telah menyentuh kepentingan publik karena menyangkut distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Berdasarkan informasi dan penelusuran di lapangan yang didapat, praktik pelansiran dan pengumpulan BBM bersubsidi tersebut diduga dilakukan dengan mengambil pasokan dari sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Palem Raya dan SPBU Pulau Semambu di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Nama Ujong Betok turut disebut-sebut dalam dugaan aktivitas tersebut. Namun, tudingan mengenai keterlibatan yang bersangkutan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penelusuran dan pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tempat penyimpanan BBM tersebut berada di wilayah Desa Tanjung Pering, Indralaya Utara. Lokasinya disebut berada di area yang dikelilingi semak belukar dan relatif tertutup, serta disebut berada di depan SMA Negeri 1 Unggulan Indralaya Utara.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius. Bila benar terdapat aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut, bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung berulang dan dalam waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi atau mendapatkan tindakan tegas?
Jangan sampai masyarakat hanya melihat penindakan terhadap pelaku lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi pengendali, pemasok, penampung, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan justru tidak tersentuh.
Lebih serius lagi, muncul kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.
Masyarakat Ogan Ilir membutuhkan kepastian bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, dinilai perlu segera melakukan pengecekan terhadap lokasi yang disebut, menelusuri sumber pasokan BBM, memeriksa dugaan pola pelansiran berulang, serta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.
Publik juga berhak mengetahui apakah SPBU yang diduga menjadi sumber pasokan telah menjalankan prosedur distribusi sesuai ketentuan. Bila ditemukan pelanggaran, jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Jaringan, penampung, pemasok, dan pihak yang diduga memperoleh keuntungan harus ikut ditelusuri sesuai bukti dan kewenangan hukum.
BBM bersubsidi merupakan fasilitas negara yang diberikan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, jika benar terjadi penimbunan dan penyalahgunaan secara terorganisir, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran kecil.
Kini publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum di Kabupaten Ogan Ilir yang di pimpin Apakah dugaan aktivitas ini akan benar-benar diusut hingga tuntas, atau kembali berhenti sebagai isu yang ramai sesaat tanpa tindak lanjut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. diminta memberikan perhatian serius terhadap informasi yang telah tersebar. Publik membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar imbauan.
Aparat perlu menelusuri dari hulu hingga hilir: siapa yang mengambil, dari mana pasokan diperoleh, siapa yang menampung, siapa yang membeli, serta siapa yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
Kapolres Ogan Ilir ditantang membuktikan komitmen penegakan hukum di wilayahnya,apakah dugaan aktivitas BBM subsidi ini akan diusut sampai ke aktor utama atau kembali berhenti pada pemeriksaan di lapangan tanpa menyentuh jaringan di belakangnya.Masyarakat pun menunggu langkah nyata dan transparansi aparat. (Red)
