PALEMBANG – Kemerdekaan pers di Sumatera Selatan kembali berada di bawah bayang-bayang intimidasi dan aksi premanisme yang diduga melibatkan oknum aparat. Fidtroh, seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesinya, melaporkan adanya tindakan teror, makian, hingga ancaman fisik yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Subdit Paminal Propam Polda Sumatera Selatan.
Aksi intimidasi ini disinyalir bermula dari oknum yang mengaku dari subdit Paminal Polda Sumsel untuk memerlukan penjelasan lebih lanjut guna memastikan keakuratan informasi di ruang publik Pemilik akun tiktok yang diidentifikasi sebagai saudara Fidtroh.ketidaksenangan pihak tertentu terhadap aktivitas jurnalistik korban. Melalui pesan WhatsApp, pelaku melontarkan tuduhan sepihak bahwa Fidtroh merupakan pengelola akun TikTok Muba Bersatu (@informasi..aktual) yang dikenal vokal menyuarakan isu-isu krusial di daerah.
Alih-alih menggunakan mekanisme sengketa pers yang diatur undang-undang—seperti hak jawab atau medias,oknum tersebut justru menempuh cara-cara non-prosedural. Pelaku mengirimkan data identitas pribadi milik Fidtroh beserta anggota keluarganya.
Tindakan membocorkan privasi keluarga jurnalis ini dinilai sebagai upaya pembungkaman paksa yang sistematis. Ini bukan sekadar makian, melainkan serangan terhadap ruang privat yang bertujuan meruntuhkan mentalitas jurnalis dalam menyuarakan kebenaran.
Puncak dari aksi intimidasi ini adalah pengiriman foto diri korban disertai pesan singkat bernada ancaman: “Hati-hati di jalan.” Dalam konteks konflik pers, narasi tersebut merupakan sinyal bahaya yang nyata terhadap keselamatan fisik jurnalis di lapangan.
“Tindakan mengirimkan foto korban dengan pesan ‘hati-hati di jalan’ bukan lagi sekadar peringatan, melainkan teror yang nyata. Kami tidak akan tinggal diam melihat rekan kami diintimidasi hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegas M. Kholik dalam keterangannya.
Solidaritas sesama insan pers pun menguat. Rekan sejawat korban, Obie, mendesak agar institusi kepolisian segera melakukan bersih-bersih internal jika benar pelakunya adalah oknum anggota.
“Jika teror terhadap satu wartawan dibiarkan, maka esok hari kebenaran akan mati di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Kami menuntut Kapolda Sumsel untuk mengusut tuntas siapa di balik nomor tersebut. Jika terbukti anggota, harus disanksi tegas. Jika mencatut nama institusi, harus segera ditangkap!” ujar Obie.
Hingga rilis ini dikeluarkan, Fidtroh bersama tim penasihat hukum dan organisasi profesi pers tengah menyiapkan langkah pelaporan resmi. Kasus ini akan dikawal sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk upaya pembungkaman pers yang melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU ITE terkait penyebaran data pribadi.
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Menyerang jurnalis berarti menyerang hak publik untuk mendapatkan informasi.
