PALEMBANG – Kemenangan moral yang diraih kurir J&T dalam sidang etik Bidpropam Polda Sumsel hanyalah permulaan. Setelah Kompol Amin Hanafi, SH, resmi dinyatakan TERBUKTI melakukan pelanggaran dalam skandal penganiayaan COD Rp71 ribu, pihak korban kini bersiap melancarkan “serangan balik” melalui jalur pidana umum.
Tak ingin pelaku hanya dijatuhi sanksi mutasi atau demosi, korban didampingi pendamping hukumnya dikabarkan akan segera menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel untuk membuat Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana penganiayaan dan pengancaman.
Kejar Hukuman Penjara: “Etik Saja Tidak Cukup!”
Keputusan korban untuk menempuh jalur pidana umum didasari oleh rasa keadilan yang belum tuntas. Meski secara internal Polri telah mengakui kesalahan anggotanya melalui SP2HP2 Nomor: B/135/III/IPP 3.1.19./2025/Bidpropam, hal itu belum menyentuh hukuman fisik berupa penjara.
“Putusan Propam adalah bukti otentik bahwa kekerasan itu nyata. Sekarang saatnya hukum pidana bekerja. Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan,” ungkap sumber terdekat korban.
Pangkat Melati Satu Terancam Pidana
Langkah berani kurir kecil ini menjadi sinyal bahaya bagi karier Kompol Amin Hanafi. Jika laporan di SPKT nanti diproses hingga ke meja hijau dan hakim menjatuhkan vonis penjara, maka pintu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan terbuka lebar.
Publik kini mengawal ketat: Apakah penyidik Reskrim akan seobjektif Bidpropam dalam memproses sang perwira? Ataukah solidaritas “korps” akan menjadi penghalang bagi rakyat kecil yang mencari keadilan?
Melawan Intimidasi dengan Regulasi
Ingatan publik masih segar pada pengakuan kurir J&T yang viral di mana sang Kompol melontarkan ancaman maut: “Habis kau ku buat!”. Ditambah hasil sp2hp bid propam Polda Sumsel yang menyatakan Kompol Amin Hanafi SH. TERBUKTI bersalah, bukti inilah yang akan menjadi barang bukti krusial yang akan diserahkan ke penyidik SPKT sebagai bentuk pengancaman nyata di bawah tekanan jabatan.
“Ini bukan soal uang 71 ribu lagi, ini soal harga diri rakyat kecil yang diinjak-injak oknum berseragam. Kami tidak akan berhenti sampai ada vonis dari Pengadilan Negeri,” tegas pihak korban.
Dengan bergulirnya laporan pidana ini, Kompol Amin Hanafi kini terhimpit di dua front: Sidang Kode Etik yang mengancam jabatannya, dan Laporan Pidana yang mengancam kebebasannya di balik jeruji besi. (Red)
