BANYUASIN – Gelombang kemarahan pecah di depan Mapolsek Talang Kelapa hari ini. Gabungan Pemuda Peduli (GPP) Sumsel bersama puluhan media partner merapatkan barisan, bukan tanpa alasan. Mereka datang untuk menuntut keadilan atas penghinaan profesi jurnalis yang dilakukan oleh seorang pria bernama Ali, yang diduga kuat merupakan otak di balik mafia CPO ilegal di wilayah KM 14.
“Ambil Uang ke Gudang, Jangan Viralkan!”
Konflik ini memanas setelah Ali, pemilik gudang CPO ilegal yang lokasinya hanya “sepelemparan batu” dari Mapolsek Talang Kelapa, mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat jurnalis. Dengan nada pongah, Ali disebut-sebut menyuap moral wartawan dengan menyuruh mereka datang ke gudangnya jika butuh uang, asalkan berita aktivitas ilegalnya bungkam.
Tak cukup sampai di situ, Ali dengan congkak menantang hukum. “Silakan beritakan, silakan lapor,” tantangnya seolah-olah hukum bisa ia beli dan aparat berada di bawah ketiaknya.
Penolakan “Klasik” Polsek Talang Kelapa: Aparat Melempem?
Ironisnya, saat GPP Sumsel dan puluhan jurnalis mendatangi Polsek Talang Kelapa untuk melaporkan penghinaan profesi sekaligus mengajak polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap belasan mobil CPO yang sedang bongkar muat, mereka justru membentur tembok tebal.
Ipda Ahmad, Panit Intel Polsek Talang Kelapa, menolak mentah-mentah laporan tersebut. Alasannya klasik: Polsek tidak menerima laporan Pidana Khusus (Pidsus) dan mengarahkan massa ke Polres Banyuasin atau Polda Sumsel.
M. Khaliq, Ketua GPP Sumsel, naik pitam. Ia menilai alasan “tidak ada perintah pimpinan (Kapolsek)” sebagai bentuk ketidakberdayaan atau bahkan ketidakmauan aparat dalam menindak kejahatan di depan mata.
“Bagaimana mungkin polisi menolak laporan tindak pidana yang sedang berlangsung? Ini pelanggaran Kode Etik!” tegas Khaliq dengan nada tinggi.
Kapolsek Talang Kelapa Diseret ke Propam Mabes Polri
Kecewa dengan respon “dingin” dan penolakan dari Polsek setempat, GPP Sumsel dan Media Partner tidak tinggal diam. Hari ini juga, mereka resmi melaporkan Kapolsek Talang Kelapa AKP Herli Setiawan, S.H., M.H.. dan Panit Intel Ipda Ahmad ke Propam Mabes Polri.
Laporan tersebut telah resmi diterima dengan nomor: SPSP2/260402000039/IV/2026/BAGYANDUAN.
Langkah hukum ini diambil untuk menguji apakah benar “Ali Sang Mafia CPO” memang kebal hukum, ataukah ada oknum aparat yang sengaja menutup mata atas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan menginjak-injak kehormatan pers.
Kini, publik menunggu: Beranikah Mabes Polri membersihkan “kotoran” di wilayah hukum Talang Kelapa, ataukah jeritan para pemuda dan jurnalis ini hanya akan menguap begitu saja?(Red)
