Banyuasin, – Polres Banyuasin sebagai lembaga penegak hukum di wilayah Banyuasin memiliki tanggung jawab untuk menutup usaha CPO diduga ilegal di wilayah hukumnya. Usaha CPO ilegal dapat menyebabkan kerugian bagi negara, lingkungan, dan masyarakat, sehingga penutupan usaha tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat.

Usaha CPO ilegal dapat menyebabkan kerugian bagi negara melalui penghindaran pajak dan royalti.Dengan demikian, Polres Banyuasin tak mampu menutup usaha CPO ilegal di wilayah hukumnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Terpantau aktivitas CPO ilegal ini berjalan lenggang leluasa di jalan lintas Palembang-betung diduga diberi perlindungan oleh aparat penegak hukum polres banyuasin dengan terbuktinya aktivitas tersebut di desa seterio.Menjamurnya aktivitas ilegal tersebut,kini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan profesionalisme lembaga penegak hukum.

Aparat penegak hukum diduga memiliki hubungan dekat dengan pelaku usaha CPO ilegal yang berlokasi di desa Sterio kabupaten banyuasin, sehingga memberikan perlindungan kepada mereka untuk menjalankan aktivitas gelap tersebut.

Dugaan ini mencuatnya aktivitas CPO di desa Seterio kurangnya pengawasan dan pemantauan terhadap usaha tersebut dapat memungkinkan mereka beroperasi secara ilegal berjalan tanpa ada penindakan hukum dari aparat penegak hukum polres Banyuasin dan menyebabkan mereka membiarkan usaha CPO ilegal beroperasi tanpa gangguan hambatan.

Perlu dilakukan tindakan tegas dari Polda Sumsel untuk menutup usaha CPO ilegal dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan profesional.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page