Oplus_131072

Banyuasin, – Sebuah gudang yang tersembunyi di pinggiran kota tepatnya didesa lubuk lancang kec. Suak Tapeh kabupaten banyuasin,aktivitas ilegal penampungan CPO (Crude Palm Oil) berlangsung tanpa kendali.

Gudang yang belum tau pemiliknya ini menjadi tempat penampungan CPO ilegal yang kemudian dijual ke pasar gelap. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam memelihara aktivitas ilegal ini semakin menguatkan kecurigaan bahwa ada permainan di balik penampungan CPO ilegal ini. Masyarakat sekitar yang awalnya tidak mengetahui tentang aktivitas ilegal ini mulai curiga dan meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini.

Dengan adanya laporan dan kecurigaan masyarakat, pihak berwajib diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk menutup gudang penampungan CPO ilegal ini dan mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan dan transparansi.

Polsek Betung polres banyuasin diduga membiarkan aktivitas CPO ilegal diwilayah hukumnya berdasarkan beberapa laporan kasus ini melalui aplikasi Banpol maupun aplikasi WhatsApp Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK 0813-2615 xxx tidak ada penindakan tegas terhadap penampungan cpo ilegal tersebut.

Meskipun sudah sering dilakukan laporan tentang penampungan CPO ilegal ini dengan Kapolres maupun Kapolsek Betung masyarakat menduga bahwa oknum aparat telah menerima upeti untuk memuluskan aktivitas ilegal ini.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa aktivitas ilegal terkait CPO masih menjadi masalah serius di kabupaten banyuasin dimana aktivitas yang kita ketahui perbuatan yang melawan hukum dan merusak lingkungan masih saja dibiarkan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page