Palembang – Tim 6 Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes kota Palembang Polda Sumatera Selatan memberikan klarifikasi terkait penangkapan empat warga di kawasan rumah susun (Rusun), Palembang, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa keempat warga tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan setelah adanya informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan terhadap para terduga beserta pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Tim 6 Satnarkoba polrestabes kota Palembang memutuskan untuk mengembalikan keempat warga kepada pihak keluarga, karena belum terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses pengamanan maupun pemeriksaan merupakan bagian dari upaya penyelidikan untuk memastikan setiap informasi yang diterima dapat diverifikasi secara akurat sebelum diambil langkah hukum lebih lanjut.
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Apabila dalam pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti maupun unsur pidana yang cukup, maka yang bersangkutan akan dipulangkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar sumber kepolisian.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kepolisian tidak akan menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tanpa didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Tim 6 Satnarkoba polrestabes kota palembang Polda Sumsel memastikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika, dengan tetap mengedepankan fakta dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. (Rizal)
