Muba, Sorotan tajam tertuju pada Polda Sumsel pasca terbongkarnya tambang batubara ilegal di Desa Suka Damai, Musi Banyuasin. Meski lokasi telah dirazia, publik melalui GPP Sumsel dan Tim 7 Investigasi mempertanyakan mengapa belum ada penetapan tersangka terhadap oknum mantan Kades berinisial “R” yang disebut-sebut sebagai otak di balik aktivitas tersebut.
Gabungan aktivis dari GPP Sumsel dan Tim 7 Investigasi secara terbuka menyebut inisial “R”, seorang mantan Kepala Desa, sebagai sosok yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Tambang ilegal ini kejahatan serius yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara. Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, ancamannya jelas: 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar, ujar Obie dari salah Satu perwakilan Tim 7.
Hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tambang ilegal adalah kejahatan serius yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya Obie.
GPP Sumsel dan Tim 7 Investigasi juga menyoroti adanya dugaan pembiaran yang memungkinkan tambang ini beroperasi.Mereka mendesak pengusutan tuntas terhadap kemungkinan keterlibatan:
- Mendesak segera penetapan tersangka terhadap aktor intelektual (pelaku utama), bukan hanya pekerja di lapangan.
- Menuntut tindakan tegas tanpa pandang bulu, meskipun pelaku merupakan mantan pejabat atau memiliki pengaruh.
- Menolak penegakan hukum seremonial yang hanya membongkar tempat tanpa proses hukum tuntas.
- Meminta komitmen Kapolda Sumsel dalam pemberantasan mafia tambang.
Mereka juga mendesak pengusutan atas dugaan pembiaran oleh oknum aparat yang membuat tambang tersebut sempat beroperasi tanpa hambatan. Jika tuntutan penangkapan ini diabaikan, massa mengancam akan menggelar aksi terbuka di depan markas kepolisian Polres Muba dan Polda Sumsel.
