PALEMBANG — PT Utama Baja, perusahaan yang berlokasi di jalan tanjung barang kelurahan bukit baru kota Palembang disebut-sebut dimiliki oleh HD alias Ahok, mendadak menjadi sorotan tajam publik dan media menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran hukum serius. Perusahaan tersebut disinyalir beroperasi tanpa kelengkapan perizinan resmi serta melakukan praktik kecurangan dalam administrasi perpajakan.

Berdasarkan investigasi dan laporan yang dimuat oleh mediainfonews.com serta diperkuat oleh keterangan narasumber (DN), indikasi pelanggaran ini pertama kali terendus dari laporan masyarakat sekitar. Menindaklanjuti hal tersebut, tim media mendatangi langsung lokasi operasional PT Utama Baja pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 10.45 WIB.

Dalam kunjungan investigatif tersebut, tim mendapati kejanggalan mencolok, tidak ada papan nama perusahaan maupun informasi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terpasang di area lokasi usaha.

Temuan ini semakin memperkuat keraguan publik atas legalitas operasional perusahaan dan mendesak instansi berwenang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta audit menyeluruh.

Persoalan PT Utama Baja ternyata tidak berhenti pada aspek legalitas administratif. Narasumber terpercaya juga mengungkap adanya dugaan praktik kotor dalam pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan.

“Terdapat indikasi kuat penyalahgunaan identitas, termasuk menggunakan data diri atau nama mantan karyawan dalam berbagai transaksi bisnis. Praktik culas ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ungkap narasumber.

Dugaan pelanggaran perpajakan ini dinilai sangat merugikan keuangan negara dan mencederai iklim persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, otoritas perpajakan bersama aparat penegak hukum didesak untuk segera turun tangan melakukan audit forensik dan penyelidikan mendalam.

Mengingat dugaan yang mencakup aspek legalitas usaha, kepatuhan perpajakan, serta dugaan hambatan terhadap kerja jurnalistik, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi perizinan, dan otoritas perpajakan diharapkan tidak menutup mata.

Alih-alih memberikan penjelasan yang transparan, pihak manajemen PT Utama Baja justru menunjukkan sikap tertutup dan kooperatif yang minim.

Berdasarkan keterangan tim peliput di lapangan, HD alias Ahok secara tegas menolak memberikan klarifikasi dan bahkan meminta para awak media untuk meninggalkan lokasi perusahaan.

Tindakan penolakan wawancara dan konfirmasi ini tidak hanya mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga bertentangan dengan esensi keberimbangan dalam karya jurnalistik. Sikap tertutup tersebut justru semakin memicu kecurigaan publik terhadap integritas dan legalitas operasional perusahaan.

Mengingat akumulasi pelanggaran yang mencakup ilegalitas operasional usaha, dugaan kejahatan perpajakan, hingga pelecehan terhadap instrumen kontrol sosial (pers), berbagai pihak mendesak agar negara segera hadir memberikan sanksi tanpa pandang bulu.

Publik kini menantikan langkah nyata dari instansi berwenang agar penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan tanpa pandang bulu. (Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page