Muba, – Minyak Penyulingan Illegal Dibawa Keluar Muba Sepertinya Terstruktur, Kapolda Diminta Tegas dalam pertegas UU pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021.
Terkait viralnya permasalahan kasus tata kelola pengangkutan minyak di beberapa media online yang beredar mobil transportir melintas di desa mekar jaya A3 kecamatan keluang dengan leluasa Bertebaran membawa minyak hasil refenery ilegal olahan dari masyarakat sekitar untuk di bawa keluar dari kabupaten muba . Hal itu diketahui usai beberapa Armada mobil transportir dengan nomor polisi BG 8441 UN dan BG 8331 UN melintas di lokasi yang sama diduga milik Risdan.
Rencana dan terobosan pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam memperjuangkan tata kelola pengolahan sumur rakyat nampaknya tidak didukung penuh oleh beberapa oknum yang terindikasi memperkaya diri sendiri.
Puluhan Armada mobil putih biru diduga milik Risdan tersebut bermuatan BBM hasil refenery ilegal tersebut diketahui akan di bawa keluar Muba tepatnya ke wilayah palembang hingga provinsi Lampung dan Sekitarnya.
Sebagian besar modus yang di lakukan mobil transportir industri putih biru melintasi wilayah Sekayu diduga sudah terstruktur sehingga leluasa membawa minyak hasil olahan masyarakat tersebut.
Dalam ativitas pengangkutan minyak ilegal dari Muba tersebut dugaan kuat sudah melakukan kordinasi sehingga kegiatan pengakutan lancar dan aman menjalankan aktivitasnya padahal saat ini lagi gencar-gencarnya penanganan pos operasi ketupat di jalan lintas kabupaten Muba.
Diketahui dalam pengakuan sopir yang berinisial Iwan menjelaskan bahwa kendaraan yang di bawanya merupakan milik seorang pengusaha tesohor asal palembang sebut saja Risdan. sebelumnya juga nama tersebut sering disebut dalam dugaan bisnis minyak ilegal di wilayah kabupaten Musi Banyuasin, namun hingga kini tidak ada tindakan hukum yang nyata terhadap aktivitasnya yang sebagaimana tertuang Undang-undang Migas.
Dalam kegiatan tersebut dapat di sangkakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 miliar.
Memicunya terkait aktivitas pengangkutan mobil transportir putih biru BBM hasil refenery ilegal tersebut,aktivis pemerhati lingkungan sekitar banyak mengeluh dengan adanya aktivitas tersebut berjalan lancar yang tak semestinya padahal hari sudah mendekati jelang hari raya id.Apakah kegiatan tersebut diduga teroganisir dan terstruktur ada keterlibatan Aph polres Muba maupun polsek Keluang sehingga bebas lenggang leluasa membawa minyak hasil refenery ilegal tersebut.