Banyuasin,– Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum Kanit Intel Polsek air kumbang memasuki babak baru yang penuh tanda tanya. Korban, yang diidentifikasi sebagai Mus, secara mengejutkan mengubah klarifikasi awalnya, memicu spekulasi diduga adanya intervensi atau tekanan pihak tertentu.
Kasus ini bermula ketika Mus,mengaku menjadi korban penangkapan tidak berdasar, penyiksaan, pemerasan dengan Nominal Rp 50 juta, hingga kehilangan uang tunai belasan juta rupiah saat rumahnya digerebek aparat kepolisian.
Awalnya Mus ini sempat menghebohkan publik dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya Divisi Propam Polda Sumsel khususnya polres Banyuasin.
Namun, dalam perkembangan terbaru, Mus memberikan pernyataan yang berbeda dari keterangan awalnya.Musban menyebut bahwa seluruh pemberitaan mengenai dirinya sebagai korban rekayasa kasusnya adalah hoax. Pernyataan ini bertolak belakang dengan informasi awal yang beredar, termasuk pengakuan keluarga dan keterangan warga sekitar yang sempat menguatkan dugaan adanya tindakan represif yang dilakukan oknum polisi.
Sebelum kemunculan Musban, sumber internal menyebutkan bahwa ia sempat menjadi buruan pihak kepolisian. Keberadaannya sulit dilacak selama beberapa hari. Kemunculan mendadaknya untuk memberikan klarifikasi pun memicu dugaan bahwa Musban berada dalam tekanan saat menyampaikan pernyataan tersebut.”Kami mencium dugaan aroma tidak sedap dalam perubahan pernyataan.
Padahal, dari rekaman dan keterangan sebelumnya, Musban disebut pernah mengaku menjadi korban pemerasan dan penganiayaan setelah rumahnya digerebek dalam operasi penindakan narkotika di kawasan Air Kumbang. Ia bahkan sempat dikabarkan dipaksa mengakui diri sebagai bandar sabu berdasarkan pengakuan seorang pemakai narkoba.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Air Kumbang maupun Polres Banyuasin belum memberikan penjelasan rinci. Sementara itu, masyarakat berharap kasus ini dapat dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar dan ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum. (JS/tim)
