Banyuasin — Dugaan rekayasa kasus kembali mencuat di jajaran kepolisian Kabupaten Banyuasin. Seorang warga Air Kumbang berinisial Mus, yang sehari-hari bekerja sebagai bos sawit, mengaku menjadi korban kriminalisasi dengan dituduh sebagai bandar narkoba oleh oknum anggota Polsek Air Kumbang.
Menurut keterangan keluarga, Mus dituduh sebagai bandar sabu berdasarkan pengakuan seorang pemakai narkoba. Namun, saat penggerebekan dilakukan di rumahnya, pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti narkotika apa pun.
Meski demikian, Mus tetap dibawa ke kantor polisi dan sempat ditahan. Ia mengaku dipukul dan dipaksa agar mengakui bahwa dirinya menjual sabu.
Mus menyebut dirinya disiksa, dirampok, serta diperas dalam rangkaian peristiwa yang terjadi setelah rumahnya digerebek dalam operasi penindakan narkoba.
“Kami diperlakukan bukan seperti manusia. Dipukul, diancam, dan diminta uang,” ujar mus
Istri Mus menyebut ada uang tunai sekitar Rp19 juta yang hilang setelah proses penggerebekan. Uang tersebut disimpan di dalam rumah dan baru diketahui hilang setelah Mus pulang dari tahanan.
Keluarga menduga kuat uang itu diambil oleh oknum anggota Polsek yang melakukan operasi tersebut.
Mus juga mengaku bahwa selama beberapa hari ditahan, ia mengalami tekanan fisik dan psikis. Hingga akhirnya, ia dipanggil dan diberi syarat untuk dibebaskan.
Menurut pengakuannya, ia diminta membayar Rp50 juta serta menandatangani surat bermeterai yang menyatakan bahwa tidak ada barang yang hilang saat penggerebekan berlangsung.
Karena ketakutan dan ingin segera keluar dari sel, Mus akhirnya menyetujui permintaan tersebut.
Setelah pulang, Mus baru mengetahui dari istrinya bahwa uang tunai Rp19 juta hilang. Ia menduga pembuatan surat pernyataan itu sengaja dibuat agar kasus kehilangan barang tidak dapat dituntut di kemudian hari.
Mus menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Kanit Intel terhadap dirinya, “sekitar satu (1) bulan yang lalu, saya di peras oleh oknum Kanit Intel Polsek Air kumbang Berinisial MS, saya dimintai uang senilai Rp 50,000,000,(Lima Puluh Juta Rupiah) kalau mau keluar dari tahanan, karena saya tidak kuat menahan siksaan yang dilakukan Kanit Intel dan anggota nya, dengan terpaksa saya mengeluarkan uang Rp 50 juta”ujar Mus
Setelah saya pulang, saya ketemu dengan 2 orang yang mengaku membeli sabu dengan saya, menurut mereka Agus dan Topik dia suda bilang dengan polisi air kumbang bahwa mereka beli sabu dengan (Jamal) namun oknum anggota Polsek memaksa saya “kamu harus bilang beli sabu dengan Mus” karna terus di pukuli ke dua saksi Akhir nya menyebut nama (Mus), nah itu la alasan polisi memaksa (Mus) untuk mengakui barang yang bukan milik nya, itu menurut keterangan Agus dan Topik ke dua saksi yang saat di Bawak kerumah (Mus), menurut keterangan Agus dan Topik dia juga diperas oleh Kanit Intel sebesar Rp 32juta baru bisa keluar dari sel Polsek air kumbang”ungkapnya
MS Kanit Intel Polsek Air kumbang saat dihubungi melalui pesan singkat menanyakan dugaan keterlibatan dirinya dalam merekayasa kasus narkotika dan melakukan pemerasan kepada bos sawit, hanya menjawab terimakasih
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K saat dikonfirmasi mengatakan akan mengecek kejadian tersebut”Trimakasih infonya.. saya cek dulu ke kapolsek air kumbang ya pak”ujarnya singkat
Sementara itu Iptu Yuliardi, S.H., M.H. Kapolsek air kumbang menyampaikan terimakasih” Baik terimakasih informasinya silahkan datang kepolsek untuk klarifikasi”
Publik berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, mengingat tuduhan yang muncul bukan hanya menyangkut integritas aparat, tetapi juga menyangkut dugaan penyiksaan, perampasan, serta pemerasan terhadap warga sipil.(Js/tim)
