Empat Lawang, – Bertahun-tahun Kepala KUA Kecamatan Paiker “SMA BARZANI’ diduga pungutan liar (pungli) dimana setiap orang menikah di kenakan biaya RP. 1000.000,- baik di kantor KUA maupun di rumah mempelai sendiri, selain itu kepala KUA juga diduga mengkorupsi uang bangunan kantor dan tidak menjalankan tugasnya sebagai kepala KUA paiker, telah mengabaikan PP No.48 tahun 2014, dan surat edaran Sekjen Kemenag No.SP/PJ.11/HM-01/327/2014 tentang biaya nikah dan telah mengabaikan program pemerintah dan mengangkangi peraturan perundang-undangan

Selain itu kepala KUA juga diduga telah menggelapkan biaya oprasional KUA, telah mengkorupsi biaya rehab kantor, rehab kantor hanya melakukan pengecatan saja, menikah dikantor KUA Kecamatan Paiker maupun dirumah pribadi dikenalan biaya Rp.1.000.000 padahal kalau menikah di kantor KUA biaya nya NOL rupiah dan kalau menikah nya di rumah mempelai dikenalan biaya 6.000.000 namun tetap saja di pungut biaya 1.000.000 namun disetorkan hanya separuhnya saja

Berdasarkan PP No. 48 tahun 2014 tentang surat edaran sekjen Kemenag No. SP/PJ.11/HM-01/327/2014 tentang biaya nikah, PP No.48 tahun 2014 tentang perubahan atas PP NO.47 tahun 2004 mengenai tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak kementrian agama dan berdasarkan PP No.59 tahun 2019 menikah di KUA tidak di pungut biaya. Dengan demikian di duga kuat telah terjadi praktek korupsi dan pungli yang dilakukan oleh kepala KUA harusnya menjadi cerminan dalam memberantas korupsi

Dengan demikian 3 orang wartawan telah menulis surat laporan untuk disampaikan ke Gubernur, polda, Kajati, dan Departemen Agama Sumsel untuk di proses sesuai hukum yang berlaku, dan surat laporan akan segera diantarkan langsung. Berkenaan dengan hal tersebut demi terang nya dugaan kami sebagai masuarakat meminta kepada pihak aparat yang di lapori untuk segera melakukan upaya pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan guna mengusut secara tuntas adanya dugaan praktek korupsi dan pungutan liar yang dilakukan oleh “SMA BARZANI” demi terwujudnya transparansi publik dan akuntabel dalam menegakkan supremasi hukum di dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN sesuai degan amanat UU No.28 tahun 1998 dan UU No.15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page