Empat Lawang (Sumsel) jurnalsumsel86.my.id – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya “wali murid SDN 05 Paiker, keluhkan siswa harus beli buku dari sekolah” dengan demikian gabungan wartawan dan LSM akan bekerjasama melaporkan Kepsek SDN 05 Paiker ke Polda dan Kejati Sumsel
Setelah berdialog secara intensif wartawan dan LSM Empat Lawang mengambil sikap dengan bekerjasama ke Palembang untuk mengantarkan berkas pengaduan agar mendapat titik terang atas kasus yang telah terjadi di SDN 05 Paiker
Berdasarkan kronologis penemuan data dan informasi dari wali murid bahwa telah terjadi penjualan buku dari pihak sekolah kepada siswa, berdasarkan kros check dilapangan mayoritas wali murid mengakui dengan keluhan bahwa anak mereka selalu di beri buku dari pihak sekolah namun harus membayar Rp. 15.000 perbuku, yang mana buku yang harus di bayar sebanyak 5 buah dari tahun sebelumnya dan 5 buah untuk semester pertama serta 6 buah pada semester ke-2, dengan demikian para wali murid harus membayar buku anak mereka sebesar Rp. 90.000,-
Bilamana pada tahun-tahun sebelumnya buku tersebut dibayar dengan lunas namun untu semester ke-2 tahun 2024 ini oleh pihak sekolah diperbolehkan membayar dengan menyicil, hal tersebut terjadi karena beberapa murid di suruh orang tua mereka untuk mengembalikan buku tersebut dan tidak jadi untuk membeli, namun karena anjuran pihak sekolah boleh kredit maka buku tersebut kembali diambil oleh siswa
Menyoal adanya praktik jual beli buku, larangan tersebut diatur tegas di pasal 181a PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran LKS, di satuan pendidikan
Tahun 2008 lahir peraturan Mendiknas No. 2 tahun 2008, larangan bagi pihak sekolah atau tenaga pendidik menjual buku pelajaran kepada murid, aturan tersebut diperkuat melalui permendiknas No. 75 tahun 2016 dan UU No. 3 tahun 2017 paksa beli buku LKS ke siswa, guru bisa masuk penjara
Permendiknas No. 2 tahun 2008 tentang buku, pasal 11 melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa,
Dewan guru yang menjual buku LKS kepada siswa itu jelas pungli dan dapat dijerat pada aturan hukum, pungli masuk kepasal 368 KUHP dinilai menguntungkan diri sendiri, dalam pasal ini dijelaskan di pidana penjara selama 9 tahun
Berdasarkan beberapa UU tersebut, sementara pihak diknas Empat Lawang telah memanggil Kepsek tersebut namun kepsek menjelaskan bahwa tidak ada penjualan buku tersebut, dengan demikian kepsek aman-aman saja
Menindaklanjuti hal tersebut berdasarkan musyawara wartawan dan LSM dalam kabupaten Empat Lawang mengambil sikap untuk melaporkan secara tertulis yang ditujukan kepada Polda dan Kejati Sumsel di Palembang (Yayan)
