Banyuasin,-Sumatra Selatan
Indra Setiawan,SE Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Banyuasin, terkait ada Nelayan di Kabupaten Banyuasin diintimidasi dengan pelarangan dari oknum anggota kepolisian sangat di sesalkan. Indra Mendapat informasi tersebut dari Media On Line.
Diduga Nelayan Banyuasin tidak boleh mencari hasil laut di pesisir laut didesa sungsang karena diduga diintimidasi oleh oknum polisi,
para nelayan setempat telah mendatangi Pelayanan pengaduan Propam Polda Sumatera Selatan.
Dalam aduannya para nelayan mengaku di duga sudah diintimidasi dengan pelarangan dari oknum anggota kepolisian tersebut, bahwa tidak boleh lagi mencari ikan, Kerang, juga hasil laut di pesisir pantai didesa sungsang, kecamatan Banyuasin 2 kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.
Karena perairan tersebut masuk dalam lelang Lebak lebung milik saudara J, dan diancam akan ditangkap apabila mengulangi. Nelayan juga dipaksa mendatangi surat pernyataan untuk tidak melakukan pencarian kerang disana oleh camat setempat berserta pemilik lahan.
Saya belum tahu pasti kronologisnya seperti apa nanti kita akan telusuri seperti apa.
Yang jelas kami akan Koordinasi semua Pihak termasuk dinas terkait. Serta mencari Solusi terbaik,
terkait laporan Nelayan ke Propam Polda Sumatera Selatan. di damping oleh Ketua Team Nawacita. Kami mendukung Laporan tersebut dan meminta Agar laporan tersebut segera di tindak lanjuti segera. oleh Propam Polda Sumatera Selatan jelas indra
tim