REJANG LEBONG – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Simpang Tasik Malaya, perbatasan Desa Pahlawan dan Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.02 WIB.

Insiden ini kembali memunculkan sorotan tajam terhadap keberadaan dam truk pengangkut material yang diduga kerap memadati dan parkir di badan jalan pada kawasan tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, seorang pengendara sepeda motor yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga mengalami kecelakaan di lokasi yang selama ini dikenal sebagai titik rawan lakalantas.

Warga menduga penyempitan ruas jalan akibat kendaraan berat yang parkir di sekitar persimpangan menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko kecelakaan.Ironisnya, warga menyebut kecelakaan di Simpang Tasik Malaya bukan lagi kejadian baru.

Keluhan mengenai dam truk yang parkir sembarangan di badan jalan disebut telah berulang kali disampaikan, namun hingga kini dinilai belum ada penanganan yang efektif.Jalan Umum Diduga Berubah Jadi Area Parkir TrukPantauan warga menyebut sejumlah dam truk pengangkut material kerap berhenti dan parkir di sekitar persimpangan jalan lintas Curup–Lebong.

Kondisi tersebut menyebabkan ruang gerak kendaraan menyempit dan mengganggu jarak pandang pengendara yang melintas.Akibatnya, pengguna jalan harus menghadapi risiko lebih besar ketika melintasi kawasan tersebut, terutama pada jam-jam sibuk saat arus lalu lintas meningkat.

“Setiap hari truk parkir di sana. Jalan jadi sempit dan sangat berbahaya. Kecelakaan sering terjadi, tapi kondisi ini seolah dibiarkan,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.Masyarakat menilai praktik parkir kendaraan berat di kawasan persimpangan tidak hanya melanggar etika berlalu lintas, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan publik.

Sorotan untuk Pengusaha Angkutan dan PengemudiKeberadaan armada pengangkut material yang diduga menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir sementara memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan jalan.

Pengusaha angkutan maupun pengemudi kendaraan berat diingatkan bahwa aktivitas operasional tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat. Jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus digunakan sesuai peruntukannya, bukan menjadi lokasi parkir yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.Sanksi yang Berpotensi DikenakanApabila terbukti terjadi pelanggaran lalu lintas berupa parkir kendaraan yang mengganggu fungsi jalan atau membahayakan pengguna jalan lain, pengemudi dapat dikenakan tindakan sesuai ketentuan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Bentuk penindakan dapat berupa:Tilang dan sanksi administrasi.Pemindahan atau penderekan kendaraan yang mengganggu arus lalu lintas.Penindakan terhadap kendaraan yang parkir di lokasi terlarang atau membahayakan keselamatan pengguna jalan.Evaluasi terhadap perusahaan angkutan apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan secara berulang.

Namun, penjatuhan sanksi tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.Warga Minta Satlantas dan Dishub Bertindak

Masyarakat Curup Utara mendesak Satlantas Polres Rejang Lebong dan Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong untuk segera melakukan penertiban di kawasan Simpang Tasik Malaya sebelum kembali terjadi kecelakaan yang lebih fatal.Menurut warga, penertiban tidak cukup dilakukan sesaat, melainkan harus melalui pengawasan rutin, pemasangan rambu larangan parkir, serta tindakan tegas terhadap kendaraan yang tetap membandel.Kemarahan masyarakat kini semakin memuncak.

Mereka berharap aparat tidak hanya menunggu laporan demi laporan masuk, tetapi turun langsung ke lapangan untuk memastikan badan jalan kembali berfungsi sebagaimana mestinya.Jika dugaan penyebab kecelakaan akibat penyempitan jalan karena parkir dam truk terus berulang dan tidak segera ditertibkan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kelancaran lalu lintas, melainkan keselamatan nyawa masyarakat yang setiap hari melintasi jalur Curup–Lebong. (Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page