OGAN ILIR – Aktivitas gudang penampungan minyak sawit mentah (CPO) yang diduga ilegal yang terletak di Jalan Lingkar Selatan, tepat nya di samping Gapura perbatasan Banyuasin-Ogan Ilir, khususnya di sekitar Desa sungai kedukan, Kecamatan Pemulutan, kembali menjadi sorotan publik dan menuai protes dari masyarakat setempat serta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Berdasarkan pantauan di lapangan dan laporan warga, gudang-gudang ini disinyalir beroperasi secara bebas tanpa tersentuh proses hukum yang jelas, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Sejumlah organisasi, seperti Gabungan Pemuda Peduli (GPP SUMSEL), bahkan telah mendesak Polres Ogan Ilir untuk melakukan penindakan tegas dan menutup gudang-gudang BBM maupun CPO ilegal yang dinilai merugikan secara lingkungan akibat potensi pencemaran, tetapi juga berpotensi mengganggu pendapatan negara dari sektor sawit.

Modus operandi yang dilakukan terjadi untuk melakukan penimbunan dari hasil minyak sawit curian, dengan menerima pasokan dari sopir-sopir mobil tangki nakal, pelaku baik penerima pasokan maupun sopir dapat di sangkakan Pasal 481 KUHP dan Pasal 55 KUHP

“Kami meminta kasus tersebut dilakukan gelar perkara dan dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ujar salah satu perwakilan GPP SUMSEL, menuntut transparansi dan langkah konkret dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak Polres Ogan Ilir terkait dugaan pembiaran yang dituduhkan oleh beberapa pihak.

Masyarakat berharap aparat kepolisian segera bertindak cepat dan profesional untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut demi kepastian hukum dan menjaga kondusivitas wilayah.(JS/Tim)

By Team 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page