MUSI BANYUASIN – Praktik illegal drilling di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kini mencapai titik nadir. Hingga Minggu (18/1/2026), aktivitas pengeboran minyak tanpa izin ini bukan sekadar bertahan, melainkan tumbuh subur secara terang-terangan seolah menantang wibawa hukum di Bumi Serasan Sekate.
Hasil investigasi mendalam tim media di lapangan mengungkap fakta mencengangkan. Nama Aji dan Dogel mencuat ke permukaan dan disebut-sebut sebagai aktor utama di balik pengelolaan sumur minyak ilegal yang sedang “berpesta” di wilayah tersebut.
Ironi di Depan Mata: Sumur ‘Meluing’ Dekat Pos Polisi
Yang lebih ironis, salah satu titik sumur yang diduga kuat milik Aji dan Dogel berlokasi hanya sepelemparan batu dari Pos Polisi setempat. Pantauan tim menunjukkan sumur tersebut dalam kondisi “meluing” atau menyemburkan minyak mentah dengan tekanan tinggi. Fenomena ini menandakan produksi ilegal skala besar yang seharusnya mustahil luput dari pengawasan aparat.
Bukti Video: “Rezeki 2026, Alhamdulillah Perdana”
Dugaan keterlibatan Aji semakin diperkuat dengan beredarnya sebuah rekaman video yang diterima redaksi. Dalam video tersebut, sosok yang diduga kuat sebagai Aji tampak berdiri pongah di lokasi sumur baru sambil berucap: “Inilah lokasi sumur yang baru, rezeki 2026, alhamdulillah perdana.”
Pernyataan ini sontak memicu kemarahan publik. Di tengah upaya pemerintah menertibkan illegal drilling, oknum pengusaha ini justru seolah merayakan “kemenangan” atas aktivitas yang jelas-jelas menabrak Undang-Undang Migas.
Bungkam Saat Dikonfirmasi
Tim media telah berupaya memberikan ruang klarifikasi kepada Aji melalui pesan singkat WhatsApp untuk menanyakan legalitas dan izin operasional di balik klaim “rezeki 2026” tersebut. Namun, hingga berita ini naik, Aji memilih bungkam seribu bahasa. Tidak ada sepatah kata pun penjelasan yang diberikan, seolah merasa tak tersentuh oleh pertanyaan publik maupun jerat hukum.
Aparat Ditantang: Berani Bertindak atau Membiarkan?
Sesuai aturan Kementerian ESDM, pengeboran minyak rakyat wajib memiliki payung hukum yang sah melalui koperasi atau BUMD. Tanpa legalitas tersebut, aktivitas di Macang Sakti adalah murni tindak pidana.
Keberadaan sumur ilegal yang “bebas merdeka” tepat di depan hidung aparat kepolisian menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah ada pembiaran atau justru “main mata” di balik layar?
Publik kini mendesak Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Muba untuk segera bertindak tegas. Tidak boleh ada oknum, baik itu Aji maupun Dogel, yang merasa lebih tinggi dari hukum. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka kerusakan lingkungan, potensi ledakan, serta kerugian negara akan menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja di Macang Sakti.
Masyarakat menanti: Kapan garis polisi dipasang dan kapan para aktor utama ini diseret ke meja hijau?(Tim 7)
