Musi Banyuasin- Hanya berselang beberapa hari setelah jajaran Polsek Babat Toman yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Dedi Kurniawan, S.H., M.H. melakukan sosialisasi pencegahan praktik minyak ilegal, kebakaran hebat kembali terjadi di lokasi penyulingan minyak ilegal (refinery) Pal 2 Toman, Kecamatan Babat Toman, Jumat (19/9/2025).
Peristiwa ini sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam pernyataan sebelumnya, pihak Polsek Babat Toman mengklaim telah menindaklanjuti kasus serupa di Desa Tanjung Durian.
Namun, berbeda dengan narasi resmi Kapolsek, Kanitreskrim justru menyampaikan informasi yang memicu polemik. “Kebakaran yang kemarin itu terjadi di Desa Tanjung Durian Jumat kemarin, berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke Reskrim Polres,” ujar Kanitreskrim saat dikonfirmasi, minggu sore 21 september 2025.
Pernyataan ini seakan membantah klaim Kapolsek Babat Toman yang sempat menyebut penanganan sudah dilakukan secara menyeluruh. Dugaan adanya informasi yang ditutup-tutupi atau bahkan pembohongan publik pun menyeruak.
Gpp-Sumsel dan tim 7 media partners mengaku resah dengan kejadian berulang tersebut. Selain menimbulkan ancaman keselamatan jiwa, aktivitas penyulingan minyak ilegal dinilai tak pernah benar-benar diberantas, melainkan hanya “dipadamkan sementara” setiap kali muncul sorotan publik.
“Kami sudah bosan dengan janji-janji penertiban. Kalau betul serius, kenapa masih ada yang beroperasi dan bahkan terbakar lagi?”
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak Polres Musi Banyuasin terkait peristiwa kebakaran terbaru di Pal 2 Toman.
Namun, sorotan publik kini mengarah pada kredibilitas aparat penegak hukum, khususnya di jajaran Polsek Babat Toman, dalam menangani maraknya praktik minyak ilegal yang terus menelan korban dan merugikan masyarakat.
