Musi Banyuasin, – Polres Musi Banyuasin masih mencari Joko Purnomo, yang diduga sebagai pemilik sumur minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa.

Hal ini setelah ledakan terjadi pada Kamis siang yang menimpa pekerja yang sedang mengambil minyak mentah.

Ledakan tersebut menyebabkan api mengenai dua pekerja, Zulha dan Doni.

Polisi telah menetapkan Heri Yadi bin Nurdin sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi tanpa izin di sumur yang diduga milik Joko Purnomo.Heri Yadi dijerat dengan Pasal 52 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU No.06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 188 KUHP.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk minyak mentah hasil pengeboran ilegal. Heri Yadi telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pencarian Joko Purnomo masih terus dilakukan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page