Palembang, – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme juru sembelih halal, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Juru Sembelih Halal (Juleha) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Pelatihan Akbar Juru Sembelih Halal.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan para juru sembelih dalam menyambut pelaksanaan ibadah kurban tahun 2025. Pelatihan ini berlangsung di Masjid Agung Palembang pada 16 Februari 2025 dan diikuti oleh 250 peserta yang berasal dari berbagai masjid di kabupaten kota yang ada di Sumsel

Pelatihan Perdana Tahun 2025
Pelatihan ini menjadi yang pertama diadakan pada tahun 2025 dan menghadirkan tiga narasumber berpengalaman di bidangnya.

Mereka adalah Ustad Kemas Ali, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Juleha Sumsel periode 2025-2027, Andika Pranata Jaya, S.Sos, yang pernah menjabat sebagai Ketua Juleha Sumsel periode 2019-2022, serta Dr. drh. Jafrizal, MM, Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumsel periode 2016-2025.

Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya pemotongan hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam dan standar teknis yang telah ditetapkan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Menurut regulasi tersebut, baik hewan kurban, tempat penyediaan, maupun lokasi pemotongan harus memenuhi syarat yang ditentukan agar menghasilkan daging yang halal dan higienis.

Pentingnya Sertifikasi Halal

Sertifikasi terhadap hewan kurban, penyedia hewan kurban, dan tempat pemotongan hewan menjadi aspek krusial yang tidak bisa diabaikan. Di Kota Palembang, penyedia hewan kurban telah memperoleh sertifikasi kelayakan. Namun, masih terdapat masjid-masjid yang belum memiliki juru sembelih halal yang bersertifikat serta sarana pemotongan yang memenuhi standar teknis.

” Oleh karena itu, diperlukan sertifikasi lebih lanjut untuk memastikan pemotongan hewan sesuai dengan kaidah Islam dan prinsip kebersihan,” ungkap drh Jafrizal salah satu narasumber acara.

Dalam pelatihan ini, para peserta mendapatkan pemahaman mendalam tentang pentingnya aspek halal dalam penyembelihan. Halal dalam produk hewan bukan hanya berkaitan dengan zatnya, tetapi juga mencakup proses penyembelihannya.

” Jika penyembelihan tidak dilakukan sesuai dengan syariat Islam, maka produk daging yang dihasilkan menjadi tidak halal. Oleh karena itu, juru sembelih halal memiliki peran sentral dalam menjamin kehalalan produk daging yang dikonsumsi masyarakat,” ucapnya.

Salah satu target dari pelatihan ini adalah terciptanya konsep “satu masjid satu Juleha”. Dengan demikian, diharapkan setiap masjid memiliki minimal satu juru sembelih halal yang tersertifikasi.

Para peserta yang telah mengikuti pelatihan ini diharapkan dapat melanjutkan sertifikasi mereka agar bisa menjadi juru sembelih profesional.

” Mereka nantinya tidak hanya bertugas saat pemotongan hewan kurban, tetapi juga dapat melayani penyembelihan hewan lain seperti kambing dan ayam di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Standarisasi Kompetensi Juru Sembelih Halal

Dr drh Jafrizal menambahkan, Pelatihan ini mengacu pada Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional Nomor 147 Tahun 2022 yang mengatur tentang kompetensi juru sembelih halal. Beberapa aspek yang ditekankan dalam pelatihan ini meliputi:

Pelaksanaan proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam.

Penerapan kesehatan dan keselamatan kerja di lokasi penyembelihan.
Prinsip kesejahteraan hewan dalam proses penyembelihan.
Higiene dan sanitasi di tempat pemotongan.
Pemeriksaan fisik hewan sebelum disembelih.
Persiapan peralatan sebelum penyembelihan.
Teknik penyembelihan hewan yang benar.
Pemeriksaan kelayakan proses penyembelihan dan penetapan status kematian hewan.
Kegiatan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan memiliki sertifikat halal. Dengan adanya regulasi ini, setiap juru sembelih halal harus memiliki keahlian yang teruji agar dapat menjamin produk hasil sembelihannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dampak Ekonomi dan Peluang Kerja

Selain meningkatkan kompetensi, pelatihan ini juga membuka peluang kerja baru bagi masyarakat Sumatera Selatan. Saat ini, masih terdapat kekurangan tenaga juru sembelih halal yang bersertifikat, terutama di rumah potong hewan dan rumah potong ayam.

Dengan meningkatnya kebutuhan akan daging halal yang berkualitas, keberadaan juru sembelih profesional menjadi faktor penting dalam mendukung industri pangan halal di daerah ini.

Masyarakat kini semakin sadar akan pentingnya standar halal dan kebersihan dalam produk yang mereka konsumsi. Oleh karena itu, proses penyembelihan yang benar sesuai dengan syariat Islam menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi. Provinsi Sumatera Selatan berupaya menjadi contoh dalam implementasi produk hewan halal, baik dalam pelaksanaan kurban, aqiqah, maupun pemotongan hewan harian.

Jaminan produk halal melalui sertifikasi dalam jangka panjang tidak hanya berdampak bagi masyarakat lokal, tetapi juga berpotensi meningkatkan daya saing produk pangan asal hewan dari Sumatera Selatan di pasar domestik maupun internasional.

” Dengan demikian, pelatihan ini turut berkontribusi dalam membuka peluang pasar baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui industri halal yang berkembang pesat,” tutupnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.