PALEMBANG, – Gabungan Pemuda Peduli Sumatera Selatan (GPP Sumsel) secara resmi menyatakan sikap menuntut investigasi menyeluruh terhadap Yayasan Cahaya Putra Selatan yang berlokasi Jl. KH Wahid Hasyim, 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan atas dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan terhadap keluarga pasien narkoba.

Yayasan tersebut diduga memanfaatkan kondisi psikologis keluarga pasien dengan menetapkan tarif fantastis mencapai belasan juta rupiah.

Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan mengenai “tarif bebas rawat jalan” yang menyentuh angka Rp12 juta. Angka ini dinilai sangat tidak wajar dan mencederai semangat rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan layanan kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami mendapatkan informasi,senin 23 Februari adanya keluarga pasien yang merasa diperas oleh oknum yayasan dengan iming-iming pembebasan atau kemudahan proses rawat jalan dengan biaya yang sangat tinggi,” ujar perwakilan GPP Sumsel. “Jika ini benar, yayasan rehabilitasi yang seharusnya menjadi tempat pemulihan justru telah berubah fungsi menjadi ‘mesin peras’ bagi masyarakat kecil.”

Atas kondisi ini, GPP Sumsel menyatakan tiga poin tuntutan utama:

  1. Audit Investigasi: Mendesak instansi terkait (BNNP Sumsel dan Dinas Sosial) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap operasional dan transparansi biaya di Yayasan Cahaya Putra Selatan.
  2. Sanksi Tegas: Meminta pencabutan izin operasional jika terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan atau praktik pemerasan.
  3. Aksi Massa: GPP Sumsel siap turun ke jalan jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum maupun instansi pembina terkait laporan masyarakat ini.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan, pecandu narkoba yang melapor secara sukarela berhak mendapatkan rehabilitasi medis secara gratis di fasilitas yang telah ditunjuk pemerintah. Praktik pemerasan di lembaga rehabilitasi swasta merupakan pelanggaran serius yang dapat dipidana.

Temuan ini mengungkap betapa bobroknya pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi swasta. Keluarga yang terhimpit ekonomi dipaksa membayar iuran bulanan Rp1,5 juta atau menghadapi ancaman pemisahan paksa dengan pasien yang dipindahkan ke lokasi terpencil.

Pihak kepolisian pun mulai angkat bicara. Salah satu Kanit Narkoba di Polres wilayah Sumatra Selatan blak-blakan mengakui bahwa sistem di yayasan tersebut memang bermasalah. Ia menyebut modus layanan rawat jalan seringkali hanya menjadi kedok untuk menarik pungutan dari pihak keluarga

Hingga saat ini, masyarakat mendesak pihak berwenang untuk mengaudit total izin dan operasional yayasan tersebut guna menghentikan praktik yang merugikan masyarakat kecil.

By Team 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page