MUSI BANYUASIN – Skandal penghancuran kawasan hutan di Kecamatan Tungkal Jaya telah mencapai titik nadir. Gabungan Pemuda Peduli (GPP) Sumsel mengutuk keras praktik illegal drilling yang kini bertransformasi menjadi kejahatan lingkungan terorganisir (organized environmental crime). Aktivitas ini diduga kuat difasilitasi oleh pemegang izin lahan, PT Agrinas, dan dibentengi oleh premanisme berkedok Ormas “Y”.
Kondisi lapangan di Tungkal Jaya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan Ekosida. Hutan penyangga yang seharusnya dilindungi kini luluh lantak menjadi kubangan lumpur minyak hitam. GPP Sumsel menyoroti dugaan skema sistematis di mana “upeti haram” hingga 45% dari sewa lahan dan fee angkutan mengalir ke kantong-kantong mafia.
“Ini bukan sekadar pengeboran liar warga, ini adalah perampokan sumber daya alam yang direstui oleh pembiaran,” tegas Sekretaris Jenderal GPP Sumsel.
“Oknum Ormas ‘Y’ diduga kuat menjadi proxy atau tameng hidup untuk memastikan bisnis ilegal ini berjalan tanpa gangguan hukum. Mereka bertindak seolah-olah berada di atas konstitusi.”
Ketua GPP Sumsel, M. Khaliq, menyatakan bahwa PT Agrinas selaku pemegang izin konsesi wajib bertanggung jawab secara korporasi. Membiarkan lahan konsesi beralih fungsi menjadi ladang minyak ilegal adalah pelanggaran berat terhadap UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja.
“Fakta di lapangan tidak bisa dibantah: lahan perkebunan berubah jadi ladang minyak. Jika PT Agrinas tidak mampu menjaga mandat izinnya, maka tidak ada alasan bagi Kementerian LHK untuk mempertahankan izin mereka. Cabut izin PT Agrinas sekarang juga! Jangan biarkan korporasi menjadi kedok bagi aktivitas kriminal,” ujar Khaliq dengan nada tinggi.
GPP Sumsel juga melayangkan kritik tajam terhadap lambannya respons aparat penegak hukum (APH) di wilayah Tungkal Jaya. Diamnya aparat di tengah kerusakan yang kasat mata memicu kecurigaan publik akan adanya “main mata” di balik layar.
“Rakyat lelah dengan retorika imbauan. Jika mesin bor tetap berputar dan truk minyak tetap melintas, maka wajar jika publik berasumsi ada pembiaran yang terstruktur. Aparat harus memilih: tegakkan hukum atau dicap sebagai pelindung mafia!”
Ultimatum: Hitung Mundur Gerakan Massa
Sebagai bentuk perlawanan, GPP Sumsel mengeluarkan Ultimatum 3 Poin Utama:
- Tangkap dan Penjarakan aktor intelektual di balik illegal drilling dan pimpinan oknum Ormas “Y” yang terlibat.
- Moratorium Total seluruh aktivitas di kawasan hutan Tungkal Jaya tanpa kecuali.
- KLHK Wajib Mencabut Izin PT Agrinas atas kegagalan pengelolaan dan indikasi penyimpangan fungsi lahan.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Kapolda Sumsel dan KLHK, GPP Sumsel memastikan akan memobilisasi massa dalam skala besar untuk mengepung titik-titik krusial di Sumatera Selatan.
“Hutan Muba adalah warisan anak cucu, bukan bancakan mafia dan oknum ormas oportunis. Jika hukum tumpul, maka jalanan akan berbicara!”
