Banyuasin, – Fasilitas kilang (refinery) minyak dan gas (migas) di Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang diduga milik PT. Adicipta Jaya Sinergi (AJS) dengan inisial pemilik (EH), dilaporkan telah berdiri tanpa adanya izin yang sah dari otoritas terkait.

Berdasarkan informasi yang beredar, tangki penampungan untuk kegiatan refinery tersebut diduga belum memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelanggaran hukum dan risiko lingkungan.

Dugaan Kegiatan penyimpanan atau penyulingan migas di dunia perminyakan. Operasi tanpa izin ini disebut-sebut dapat dikenakan sanksi administratif, pencabutan izin, dan larangan beroperasi.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tangki untuk refinery menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) memiliki dampak besar terhadap lingkungan (air, udara, tanah).

Masyarakat mendesak pihak berwenang pihak Aparat penegak hukum dan khususnya Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Dinas Lingkungan Hidup setempat, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran ini.

Transparansi dalam proses perizinan dan penegakan hukum sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Tanjung Api-Api.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page