Empat Lawang (Sumsel)
Jurnalsumsel86.my.id – Sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 07 Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang, selain datang sering terlambat dan pulang cepat bahkan sering juga tidak masuk sekolah bahkan terindikasi korupsi dana BOS, Kepsek ini terlama sebagai Kepsek di Kecamatan Paiker
Dewan guru bila tidak ada Kepsek selalu santai dan tidak mengajar, siswa hanya bermain di dalam kelas dan di luar kelas, namun guru belum juga datang
Wali murid selalu gelisa memikirlkan anak nya yang hanya memakai baju merah putih, akan tetapi disekolah hanya bermain
Selain itu juga ditemukan indikadi korpsi Dana BOS, yang jelas terlihat di SD tersebut sagat banyak siswanya :
1. Perpustakaan SDN 07 Paiker tidak menuliskan dana anggaran BOS pengadaan tahun anggaran (untuk perpustakaan alokasi minimal 20 persen dari dana BOS untuk pengembangan perpustakaan, untuk pembelian Buku Teks Pelajaran(BTP) dan Buku Non Teks Pelajaran (BNTP) sesuai permendikbud nomor 8 tahun 2017 Bab 5 huruf B) terindikasi dengan output yang di keluarkan secara periodic atau non periodic tidak ada dengan nominal dan tidak sesuai dengan alokasi
2. Tidak dapat dipertanggung jawabkan atas penggunaan dan laporan atas alokasi dari dana anggaran BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sesuai ketentuan maksimal 30 persen seperti pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaaan alat peraga pendidikan, pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana satuan pendidikan, perawatan gedung, kursi, meja, lantai, dan area lingkungan sekolah yang memerlukan perawatan / pemeliharaan
3. Total anggaran yang diterima oleh SDN 07 Paiker dalam satu tahun sebesar Rp. 340.200.000,- disini sesuai dengan temuan kami atas penggunaan / realisasi dana BOS tersebut banyak sekali kejanggalan atas penggunaan nya, sesuai dengan kajian dan hasil dari temuan baik untuk investigasi dan dokumen, ada indikasi KKN dan mar up serta penyalagunaan wewenang dalam penggunaan nya, sesuai dari dana BOS di SDN 07 Paiker, adapun temuan dan beberapa permasalahan nya sudah ditulis di urai kan diatas
4. Diduga adanya laporan palsu dan tanda tangan palsu, baik di dokumen dan SPJ
5. Diduga adanya kwitansi palsu
Dengan demikian, agar laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel dan Kapolres Empat Lawang dan Kejati Empat Lawang, agar supaya memberi pelajaran bagi yang lain.
(Yayan)