Ogan Ilir, – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan Bakung, Kabupaten Ogan Ilir, kembali mencoreng citra penegakan hukum di wilayah tersebut. Gudang yang diduga kuat menjadi hub distribusi BBM ilegal milik oknum yang di kenal berinisial Dendi ini kembali beroperasi, meski sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.

Ketua GPP-SUMSEL, M. Khaliq, menegaskan bahwa pembiaran yang terjadi di lapangan menimbulkan spekulasi adanya keterlibatan atau perlindungan dari pihak tertentu.

“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika benar gudang milik oknum berinisial Dendi ini terus dibiarkan beroperasi, maka patut dipertanyakan ada apa di balik pengawasan Polres Ogan Ilir dan Polda Sumsel? Hukum harus ditegakkan secara transparan tanpa pandang bulu,” tegas Khaliq.

Selain kerugian negara yang mencapai angka fantastis akibat penyalahgunaan BBM subsidi maupun non subsidi, praktik ini menyimpan “bom waktu” bagi warga sekitar. Risiko kebakaran akibat penyimpanan bahan berbahaya yang jauh dari standar keamanan sangat tinggi. Warga kini hidup dalam kecemasan, seolah dipaksa berdampingan dengan potensi bencana demi keuntungan segelintir oknum.

Masyarakat Ogan Ilir kini menanti aksi nyata, bukan sekadar janji atau imbauan normatif. Publik mendesak Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir untuk segera melakukan penggerebekan, penyegelan, serta menangkap pelaku intelektual di balik bisnis ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait eksistensi gudang milik Dendi tersebut. Ketidakpastian langkah kepolisian ini memicu pertanyaan publik: sampai kapan bisnis ilegal ini akan dibiarkan menantang hukum di Bumi Caram Seguguk

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page