Empat Lawang (Sumsel)
Jurnalsumsel86.my.id – Meski Putusnya kontrak kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan (BPJS) tidak membuat Masyarakat empat lawang peserta JKN/BPJS Pemda khawatir.
Namun Peserta JKN atau pemegang kartu KIS yang membutuhkan perawatan lebih lanjut/rawat inap di Rumah Sakit dapat didaftarkan/dialihkan kepesertaannya melalui Program BPJS SUMSEL BERKAT dengan syarat – syarat ; KTP, KK, Surat Keterangan Rawat Inap dan foto pasien saat di rawat.
“Yang penting pasien bawa KTP, KK, masalah surat keterangan rawat dan foto pasien akan diurus pihak Puskesmas maupun RSUD,” terang salah satu staf RSUD Empat Lawang, Selasa (12/11/2024).
Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menyampaikan seluruh pusat kesehatan baik milik pemerintah dan swasta tetap solid dan berkomitmen memberikan pelayan terbaik bagi masyarakat empat lawang dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Fauzan pada Selasa pagi (12/11) sudah melakukan sidak ke Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang dan mendapat jaminan stok obat sampai akhir tahun tercukupi.
Begitupun saat meninjau Puskesmas Tebing Tinggi dan Klinik Sumber Waras, mereka tetap melayani semua pasien baik pemegang kartu KIS maupun masyarakat yang belum terdaftar KIS.
“Masyarakat tidak perlu resah, tadi saya cek di Puskesmas, klinik Sumber Waras dan Dinas Kesehatan siapapun yang sakit di empat lawang tetap dilayani. Kita pastikan besok seluruh unsur pelayanan, Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas kita kumpulkan dan saya pastikan semua masyarakat empat lawang tetap bisa berobat. Untuk masyarkat yang memerlukan pelayanan khusus bisa gunakan Sumsel Berkat dan untuk rawat jalan insyaallah stok obat kita cukup sampai akhir tahun,”tutur Fauzan Khoiri Denin. (Yayan)