MUBA — Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi bleaching atau pengoplosan minyak hasil sulingan tradisional di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, hingga kini diduga belum tersentuh penegakan hukum.
Gudang tersebut disebut-sebut berlokasi tepat di samping Kantor Camat Babat Toman, sebuah area yang semestinya berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum (APH). Namun ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum itu dikabarkan telah berlangsung bertahun-tahun, bahkan tetap beroperasi meski telah beberapa kali terjadi pergantian Kapolsek maupun Kapolres di wilayah hukum setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang minyak tersebut diduga dimiliki oleh seorang perempuan berinisial SR. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan hukum tegas dari APH terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
Kondisi ini memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat, mulai dari dugaan pembiaran, lemahnya pengawasan, hingga isu adanya perlindungan atau backing dari oknum tertentu terhadap praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.
Sorotan keras pun datang dari kalangan aktivis dan elemen masyarakat sipil. Salah satunya disampaikan oleh Tim7, yang menilai aparat penegak hukum terkesan diam dan tidak berani bertindak.
“Jika aktivitas ini benar sudah berlangsung bertahun-tahun dan lokasinya sangat terbuka, bahkan di samping kantor camat, maka wajar bila publik mempertanyakan keberanian dan independensi aparat penegak hukum,” tegas Tim7.
Tim7 juga mengingatkan agar aparat tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan serta keselamatan masyarakat.
“Jangan sampai publik menilai ada aparat yang takut, tutup mata, atau bahkan diduga membekingi mafia minyak. Penegakan hukum harus adil dan tidak tebang pilih,”
