Banyuasin — Seorang warga Air Kumbang berinisial Mus mengaku menjadi korban dugaan pemerasan, penganiayaan, serta rekayasa kasus oleh oknum anggota Polsek Air Kumbang. Peristiwa ini terjadi setelah rumahnya digerebek dalam operasi penindakan narkotika.
Menurut keterangan keluarga, Mus dituduh sebagai bandar sabu berdasarkan pengakuan seorang pemakai narkoba. Namun, saat penggerebekan dilakukan di rumahnya, pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti narkotika apa pun.
Meski demikian, Mus tetap dibawa ke kantor polisi dan sempat ditahan. Ia mengaku dipukul dan dipaksa agar mengakui bahwa dirinya menjual sabu.
“Dia dipaksa ngaku, padahal tidak ada sabu ditemukan di rumah,” ujar keluarga Mus.
Istri Mus menyebut ada uang tunai sekitar Rp19 juta yang hilang setelah proses penggerebekan. Uang tersebut disimpan di dalam rumah dan baru diketahui hilang setelah Mus pulang dari tahanan.
Keluarga menduga kuat uang itu diambil oleh oknum anggota Polsek yang melakukan operasi tersebut.
Mus juga mengaku bahwa selama beberapa hari ditahan, ia mengalami tekanan fisik dan psikis. Hingga akhirnya, ia dipanggil dan diberi syarat untuk dibebaskan.
Menurut pengakuannya, ia diminta membayar Rp50 juta serta menandatangani surat bermeterai yang menyatakan bahwa tidak ada barang yang hilang saat penggerebekan berlangsung.
Karena ketakutan dan ingin segera keluar dari sel, Mus akhirnya menyetujui permintaan tersebut.
Setelah pulang, Mus baru mengetahui dari istrinya bahwa uang tunai Rp19 juta hilang. Ia menduga pembuatan surat pernyataan itu sengaja dibuat agar kasus kehilangan barang tidak dapat dituntut di kemudian hari.
Pihak keluarga meminta agar institusi Polri, khususnya Polres Banyuasin maupun Polda Sumatera Selatan, turun tangan mengusut dugaan pelanggaran etik dan pidana yang melibatkan oknum Polsek Air Kumbang tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi(MK/Tim)
