Palembang,– Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel menabuh genderang perang terhadap peredaran narkotika di awal 2026. Sepanjang 1–26 Januari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel mengungkap 17 kasus narkotika dan mengamankan 22 tersangka, termasuk jaringan yang mengedarkan Etomidate dalam bentuk cartridge, modus baru yang dinilai sangat berbahaya dan terselubung.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.070 gram sabu, 10 butir ekstasi, serta 456 cartridge Etomidate. Aparat menilai temuan ini sebagai sinyal keras munculnya pola baru peredaran narkotika yang dikamuflasekan menyerupai rokok elektrik sehingga sulit terdeteksi dan berpotensi menyasar generasi muda.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut bukan sekadar capaian statistik, melainkan wujud komitmen Polri dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika.
“Berdasarkan hasil penghitungan, sedikitnya 27.054 jiwa berhasil kami selamatkan dari ancaman narkotika. Ini komitmen tegas Polda Sumsel. Tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi pelaku perusak masa depan bangsa,” tegas Nandang dalam konferensi pers, Selasa (27/1/2026).
Sorotan utama pengungkapan Januari ini adalah terbongkarnya jaringan Etomidate, obat anestesi yang disalahgunakan dan dikemas dalam bentuk cartridge. Modus tersebut dinilai sangat berbahaya karena peredarannya terselubung dan mudah menjangkau kalangan muda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menyebut temuan tersebut sebagai alarm serius bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.
“Etomidate dalam bentuk cartridge adalah modus baru. Sangat terselubung, mudah diedarkan, dan berbahaya. Ini bukan narkoba biasa,” ujarnya.
Kasus Etomidate ini terungkap melalui operasi gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Bea Cukai Sumbagtim, dengan pengembangan lintas provinsi dari Palembang hingga Medan, Sumatera Utara.
Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial NA, RU, dan DAP dari dua lokasi berbeda, yakni sebuah indekos mewah di Palembang dan sebuah hunian di Kota Medan.
Pengungkapan bermula pada 12 Januari 2026, saat petugas menggerebek sebuah luxury kost di kawasan Ilir Barat I, Palembang. Dari lokasi tersebut, polisi menyita ratusan cartridge Etomidate, 10 butir ekstasi, serta mengamankan NA dan RU.
Pengembangan kasus berlanjut ke Medan. Pada 18 Januari 2026, petugas menangkap DAP dengan barang bukti tambahan berupa uang tunai Rp25 juta serta sejumlah perangkat digital yang kini tengah dianalisis penyidik.
Pada hari yang sama, Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali mengungkap kasus besar lainnya. Sebuah mobil Toyota Rush dicegat di Jalan KH Azhari, Palembang. Dari dalam tas ransel, petugas menemukan 2,07 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina bermerek “Guan Yin Wang.”
Dua tersangka berinisial HA dan LH, yang diduga hendak mengirim sabu tersebut ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Sumsel menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memburu jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk sindikat lintas daerah dan lintas modus.
“Ini baru awal tahun, dan ini peringatan keras bagi seluruh jaringan narkotika,” tutup Kombes Pol Yulian.
agus

