PALEMBANG – Dinas Pendidikan Kota Palembang diterpa isu tak sedap. Sebanyak 61 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di kota tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik bisnis seragam sekolah melalui pihak penjahit atau toko yang ditunjuk, mengabaikan peraturan dan surat edaran yang melarang aktivitas tersebut.
Dugaan ini mengemuka setelah adanya keluhan dari sejumlah orang tua/wali murid, salah satunya di SMPN 10 Palembang, terkait adanya arahan pembelian seragam dengan harga yang dinilai memberatkan untuk Tahun Ajaran 2024/2025.
Praktik ini terjadi di tengah berlakunya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 420/676/Disdik/2025 tentang Larangan Penjualan Seragam dan Perlengkapan Belajar Lainnya di lingkungan sekolah.
Salah seorang wali murid dari SMPN 10 Palembang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pihak sekolah mengarahkan orang tua untuk membeli paket seragam di dua toko yang berbeda di dekat sekolah, yakni Toko Gunung Merah dan satu toko lainnya.
“Kami walimurid diarahkan oleh pihak sekolah untuk membeli seragam anak yang ada pada dua toko di dekat sekolah SMPN 10 Palembang,” ujarnya kepada awak media.
Harga paket seragam tersebut bervariasi dan dinilai cukup tinggi. Untuk siswa perempuan, paket lengkap yang mencakup seragam batik, olahraga, muslim, hijab, kaos kaki, dan tali pinggang dibanderol seharga sekitar Rp 3.500.000. Sementara untuk siswa laki-laki, harganya sekitar Rp 1.500.000.
Wali murid tersebut juga menambahkan bahwa praktik serupa diduga terjadi secara masif. “Hal ini tidak terjadi di SMPN 10 Palembang saja, tapi setahu saya insyaallah seluruh SMP negeri di kota Palembang itu sama saja mengarahkan pembelian seragam yang sudah ditentukan sekolah masing-masing,” imbuhnya.
Praktik penunjukan toko atau penjahit seragam oleh pihak sekolah ini jelas bertentangan dengan regulasi yang ada. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dan dipertegas oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Regulasi tersebut secara gamblang menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab penuh orang tua/wali murid. Sekolah dilarang keras menjual seragam atau bahan seragam, dan tidak boleh menjadikan pembelian seragam sebagai syarat untuk mendaftar ulang atau kenaikan kelas.
Pasal 13 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 juga menyebutkan bahwa dalam pengadaan seragam, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua/wali murid.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan puluhan SMPN di wilayahnya. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media tidak membuahkan hasil, di mana pihak Disdik Palembang memilih untuk bungkam.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan orang tua murid, sekaligus mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat daerah untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan bisnis seragam berkedok penunjukan penjahit ini.(Tim 7)
