PALEMBANG – Karier gemilang perwira menengah berpangkat melati satu, Kompol Amin Hanafi, SH, kini berada di ujung tanduk. Tak cukup hanya dinyatakan TERBUKTI melanggar kode etik oleh Bidpropam Polda Sumsel, sang perwira kini harus bersiap menghadapi jeruji besi.

Perlawanan rakyat kecil mencapai puncaknya saat korban, seorang kurir J&T yang sempat dianiaya karena perkara COD senilai Rp71 ribu, resmi melancarkan “serangan balik” mematikan. Didampingi pendamping hukumnya, korban resmi melaporkan Kompol Amin Hanafi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan melalui jalur pidana umum.

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/477/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 02 April 2026 pukul 21.22 WIB.

Etik Tak Cukup, Kurir J&T Kejar Pidana Penjara

Langkah hukum ini menjadi sinyal keras bahwa sanksi mutasi atau demosi dianggap tidak setimpal dengan trauma dan tindakan arogan oknum perwira tersebut. Berbekal surat keterangan medis (visum) dan surat sakti SP2HP2 Nomor: B/135/III/IPP 3.1.19./2025/Bidpropam yang menyatakan pelaku bersalah, pihak korban kini membidik hukuman fisik.

“Putusan Propam adalah bukti otentik bahwa kekerasan itu nyata. Sekarang saatnya hukum pidana bekerja. Kami telah melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 471 KUHP Baru tentang penganiayaan,” tegas pendamping hukum korban.

Pangkat Melati di Ambang PTDH

Jika laporan di SPKT ini bergulir hingga ke meja hijau dan hakim menjatuhkan vonis penjara, maka pintu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan akan terbuka lebar bagi Kompol Amin Hanafi.

Kini, bola panas ada di tangan penyidik Reskrim Polda Sumsel. Publik pun mulai bertanya-tanya: Apakah penyidik akan bersikap seobjektif Bidpropam, ataukah tembok tebal “solidaritas korps” akan menjadi penghalang bagi rakyat kecil yang mencari keadilan?

“Ini bukan soal uang 71 ribu lagi, ini soal harga diri rakyat kecil yang diinjak-injak oknum berseragam. Kami tidak akan berhenti sampai ada vonis dari Pengadilan Negeri,” tambah pihak korban.

Terhimpit di Dua Front

Dengan resminya laporan pidana ini, posisi Kompol Amin Hanafi benar-benar terhimpit di dua front sekaligus: Sidang Kode Etik yang mengancam jabatan dan status keanggotaannya, serta Laporan Pidana yang mengancam kebebasannya di balik jeruji besi.

Kasus ini menjadi ujian bagi Polda Sumsel untuk membuktikan slogan “Polri Presisi” apakah hukum benar-benar tegak lurus, atau tumpul ke atas saat berhadapan dengan perwira sendiri? (Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page