BAYUNG LENCIR, MUBA – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas mafia minyak di Sumatera Selatan kembali diuji dan dipertanyakan secara radikal oleh publik. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pada akhir pekan kemarin (27–28 Juni 2026), dua titik lokasi pengolahan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), hangus terbakar secara beruntun.

Rangkaian insiden bermula pada Sabtu sore (27/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika api melahap habis tempat penyulingan tradisional di kawasan Simpang Patin, Desa Mekar Jaya. Belum sempat situasi kondusif, ledakan hebat dari aktivitas serupa kembali mengguncang Desa Berdikari pada Minggu (28/6/2026). Kebakaran beruntun ini menimbulkan kepulan asap hitam pekat yang mencemari udara, merusak struktur tanah akibat tumpahan minyak, serta memicu trauma mendalam bagi warga sekitar.

Meskipun tidak ada korban jiwa karena para pekerja langsung melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), peristiwa ini menjadi bukti nyata atas kelalaian struktural serta gagalnya instruksi mitigasi yang selama ini digemborkan oleh Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo dan Kapolda Sumsel.

Menyikapi pembiaran yang terus berulang ini, Gabungan Pemuda Peduli (GPP) Sumsel angkat bicara dan memberikan pernyataan sikap serta ultimatum tegas kepada jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

“Kebakaran beruntun dalam waktu singkat di dua desa berbeda ini adalah tamparan keras bagi kredibilitas kepolisian di Sumatera Selatan. Ini bukan sekadar musibah, melainkan dampak nyata dari gagalnya fungsi pengawasan dan mitigasi yang dilakukan oleh Kapolres Muba dan Kapolda Sumsel,” tegas perwakilan GPP Sumsel dalam keterangan resminya, Senin (29/6/2026).

GPP Sumsel secara tegas menuntut agar pihak kepolisian tidak lagi menggunakan pola lama yang hanya menyasar para pekerja kecil atau buruh angkut di lapangan sebagai kambing hitam.

“Kami mendesak keras Polres Muba dan Polda Sumsel untuk segera melakukan pengejaran secara masif, menetapkan status hukum secara cepat, dan menangkap aktor intelektual di balik bisnis ini: mulai dari pemodal besar (owner), pemilik lahan, hingga pengolah gudang illegal refinery yang terbakar di Bayung Lencir tersebut. Seret mereka ke penjara agar ada efek jera!” lanjutnya.

Hingga saat ini, pihak Polsek Bayung Lencir dilaporkan baru sebatas melakukan pengamanan sisa barang bukti dan memasang garis polisi (police line) di kedua TKP. GPP Sumsel menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Muba, dan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi massa jika dalam waktu dekat belum ada nama pemodal yang ditetapkan sebagai tersangka. (Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page