Muara Enim | Yudi Susanto Kepala Desa Pangkalan Babat, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, terkesan enggan memberikan penjelasan saat dimintai konfirmasi terkait rincian penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 oleh Lembaga Pengawas Anggaran Negara (LPAN) Sumsel bersama sejumlah media yang tergabung dalam Cyber Media Online Grup.

Konfirmasi yang disampaikan secara resmi melalui pesan tertulis oleh aktivis LPAN Sumsel dan sejumlah jurnalis media partner tersebut mempertanyakan 13 item kegiatan yang didanai dari Dana Desa dengan total pagu mencapai Rp 684.959.000, yang telah disalurkan dalam dua tahap: Rp 388.623.600 (56,74%) dan Rp 296.335.400 (43,26%).

Namun, saat diminta klarifikasi atas penggunaan dana pada sejumlah kegiatan seperti peningkatan kapasitas perangkat desa, peningkatan produksi tanaman pangan, pembangunan sumber air bersih, hingga penyelenggaraan Posyandu dan penyertaan modal desa, Kepala Desa Pangkalan Babat hanya memberikan tanggapan singkat tanpa rincian, sekenanya saja.

“Terima kasih telah diingatkan agar berhati-hati dalam penggunaan Dana Desa,” ujar Kepala Desa tersebut tanpa merinci satu pun dari kegiatan yang dipertanyakan. Ia juga mengaku sudah pernah dipanggil pihak berwenang di Muara Enim, namun tak menjelaskan lebih lanjut maksud dari pernyataannya tersebut.

Tanggapan minim tersebut memunculkan tanda tanya besar dari LPAN Sumsel dan media yang terlibat. “Ini bukan hanya soal hak jawab, tapi soal akuntabilitas publik. Ketika dana negara digunakan, apalagi untuk kepentingan desa, maka wajib hukumnya untuk transparan,” ujar Martin Beto perwakilan LPAN Sumsel, (31/05/2025)

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat dan LSM memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa. Keterlibatan media massa juga dijamin oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, sebagai bentuk kontrol sosial dan jaminan demokrasi.

“Ini bukan tuduhan, tapi upaya awal untuk klarifikasi dan transparansi. Kita ingin memastikan dana sebesar itu benar-benar sampai ke masyarakat dan digunakan sesuai peruntukannya,” tambah salah satu jurnalis dari media partner.

Adapun rincian anggaran yang diminta klarifikasinya meliputi antara lain:

Rp 84 juta lebih untuk peningkatan produksi tanaman pangan

Rp 24 juta dan Rp 57 juta lebih untuk pembangunan sumber air bersih

Rp 27 juta untuk pemeliharaan jalan usaha tani

Rp 84 juta untuk “keadaan mendesak” tanpa penjelasan peruntukan

Rp 25 juta untuk penyertaan modal desa

Sikap Kepala Desa yang irit bicara dan cenderung menghindar ini menimbulkan kecurigaan dan mendorong LPAN Sumsel untuk melanjutkan proses pelaporan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim sebagai bentuk langkah hukum sesuai mekanisme pengawasan yang sah.

“Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus takut menjelaskan? Kami hanya minta transparansi sesuai aturan,” tegas Martin sang kordinator investigasi LPAN Sumsel.

Pihak LPAN dan tim media menyatakan bahwa laporan awal kini sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera disampaikan ke aparat penegak hukum sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dalam mengawal akuntabilitas penggunaan Dana Desa. (Vic/@di)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page