Rejang Lebong – Curup DPRD Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang II tentang Pengesahan Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 dan Perbup Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024.senin 30 Juni 2025

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Juliansyah Yayan dan dihadiri oleh Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong serta unsur FKPD Kabupaten Rejang Lebong.

Pada Rapat ini Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Sanusi Pane,S.Sos, menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Rejang Lebong dimana diperoleh gambaran umum tentang Pertanggungjawaban APBD Kab.Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 yakni dari selisih Pendapatan dan Belanja diproleh defisit sebesar Rp.13.450.708.862,04.

Untuk itu DPRD Kabupaten Rejang Lebong menyetujui dan mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 dan Perbup Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 dengan beberapa rekomendasi diantaranya ;

  1. Agar Bupati lebih mengoptimalkan capaian PAD
  2. Dalam hal menggali potensi PAD, DPRD merekomendasikan agar dibentuk Satgas khusus di tahun 2025;
  3. Berdasarkan evaluasi APBD 2024, Belanja Pegawai sudah mencapai Rp.580 Milyar, hampir menyentuh 50% dari Belanja APBD 2024. Untuk itu agar Bupati mengevaluasi Belanja Pegawai salah satunya mengevaluasi Belanja TPP dan Belanja Pegawai lainnya.

( boy )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page