MUSI BANYUASIN – Insiden kebakaran hebat yang melanda sumur minyak ilegal di Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, kembali menyingkap tabir kelam aktivitas illegal drilling dan illegal refinery yang kian tak terkendali. Ledakan pada Jumat lalu bukan sekadar musibah, melainkan alarm keras atas ancaman nyata terhadap keselamatan warga dan kehancuran ekosistem lingkungan.
Tanda tanya besar menyeruak di tengah masyarakat terkait transparansi penanganan kasus ini. Saat dikonfirmasi awak media, pihak Polsek Sanga Desa sempat menyatakan kondisi di lapangan “Nihil”. Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan jajaran Polda Sumsel yang secara resmi membenarkan adanya insiden kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah tersebut.
Perbedaan informasi ini memunculkan kecurigaan publik. Ada apa dengan pengawasan di tingkat bawah? Jika ledakan sudah terjadi dan fakta di lapangan jelas, mengapa informasi yang keluar justru simpang siur?” tegas perwakilan aktivis pemuda peduli Sumsel.
Aktivitas penyulingan minyak tradisional atau ilegal refinery di wilayah Sanga Desa dilaporkan semakin menjamur. Praktik ini beroperasi tanpa standar keselamatan (K3) dan tanpa pengawasan teknis. Drum penampungan dan tungku rakitan yang berdiri di tengah pemukiman serta kebun warga menjadikan wilayah ini seperti “bom waktu” yang siap meledak kapan saja.
Dampak kerusakan pun tak main-main; tumpahan minyak mentah mencemari tanah dan sumber air warga, sementara asap hitam pekat dari proses penyulingan tradisional mengancam kesehatan pernapasan masyarakat sekitar.
Merespons kejadian ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya melakukan penindakan simbolis. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat di lapangan yang diduga abai dalam pengawasan.
Kami mendesak adanya langkah konkret penertiban total terhadap seluruh jaringan ilegal refinery tanpa pandang bulu. Jangan sampai nyawa warga menjadi taruhan demi keuntungan segelintir oknum,” ujar Aktivis Gpp-Sumsel.
Publik kini menanti keberanian pihak kepolisian untuk menyeret pemilik sumur dan jaringan penyulingan ilegal tersebut ke ranah hukum. Jika praktik ini tetap dibiarkan, maka profesionalitas penegakan hukum di Musi Banyuasin benar-benar berada di titik nadir. (Tim 7)
