Muba, – Tim Polsek Sanga Desa berhasil menangkap dua tersangka tambahan dalam kasus perampokan bersenjata yang mengguncang Dusun VI, Desa Keban I, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Total tujuh dari delapan pelaku kini telah diamankan, menyisakan satu orang yang masih dalam pengejaran. Keberhasilan ini memicu apresiasi warga, terlihat dari puluhan karangan bunga yang memadati Mapolsek Sanga Desa sebagai bentuk dukungan moral.

Kronologi Perampokan Senilai Rp841 Juta
Peristiwa ini terjadi pada Jumat pagi, 7 Februari 2025, pukul 08.45 WIB. Delapan pelaku bersenjata tiba menggunakan empat motor, lalu mengancam Agung Pratama (anak korban) dengan senjata api. Mereka merampas uang tunai Rp440 juta, 56 suku emas, empat ponsel, serta sejumlah rokok dari rumah Maspar Heri. Total kerugian mencapai Rp841 juta.

Kolaborasi Aparat Ungkap Jaringan Pelaku
Setelah laporan korban, Polsek Sanga Desa menggandeng Sat Reskrim Polres Muba dan Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan untuk menyelidiki jaringan pelaku. Proses penyidikan intensif berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian dua tersangka tambahan, yang kemudian ditangkap dalam operasi terpisah.

Masyarakat Sanga Desa Beri Apresiasi via Karangan Bunga dan Kepala Desa Keban I, Karnain, menyampaikan rasa syukur atas kesigapan polisi. “Ini bukti nyata kehadiran aparat dalam melindungi warga,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Aliansi LSM dan Ormas Muba, termasuk Pose RI, Brekade 98, dan DPD LSM Gempita Muba. Mauzan, ketua lembaga tersebut, menegaskan, “Kiriman bunga ini simbol apresiasi kami atas dedikasi polisi dalam menegakkan hukum.”

Proses Hukum Berlanjut hingga Semua Pelaku Tuntas.Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen menegaskan bahwa penyelidikan akan terus digenjot hingga seluruh pelaku tertangkap. “Tidak ada toleransi bagi kejahatan terorganisir. Kami pastikan semua pihak bertanggung jawab di pengadilan,” tegasnya.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan kooperatif melaporkan aktivitas mencurigakan.(Rills)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page