SIMPANG DARMO – Sorotan tajam publik terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal di jalur Desa Simpang Darmo hingga Tanjung Enim kini memasuki babak baru. Gelombang pertanyaan masyarakat tidak lagi hanya mengarah pada pelaku di lapangan, melainkan tertuju langsung kepada Kepala Desa Simpang Darmo, Edwar. Ia diduga mengetahui, bahkan disinyalir turut menerima “persen” atau jatah dari aktivitas ilegal yang merusak infrastruktur desa tersebut.
Aktivitas ratusan truk batu bara yang melintas setiap malam telah menjadi pemandangan rutin yang menyiksa. Masyarakat harus menanggung “harga sosial” berupa debu pekat yang mengancam kesehatan, jalanan yang hancur, hingga risiko kecelakaan tinggi. Ironisnya, di tengah penderitaan warga, Pemerintah Desa terkesan bungkam seribu bahasa.
Kalau memang tidak ada keterlibatan, seharusnya Kades berada di garda terdepan untuk menolak dan melaporkan. Bukan justru membiarkan aktivitas ini berjalan masif di depan mata,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Nama Edwar mencuat dalam diskusi publik sebagai pihak yang diduga memperoleh keuntungan pribadi dari aktivitas tambang ilegal tersebut.Persoalan ini bukan sekadar soal tambang tanpa izin, melainkan ujian integritas kepemimpinan di tingkat akar rumput.
Jika seorang Kepala Desa justru diduga menikmati keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan warganya sendiri, maka kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan desa telah runtuh.
Lebih ironis lagi, masyarakat justru menyebut nama-nama aparat yang diduga terlibat juga sebagai beking Ipan alias dwi dari oknum kesatuan Intelebong TNI, serta Agus dan Suhut dari oknum Polisi Militer.
Sejumlah tokoh masyarakat bahkan mengaku sudah berulang kali menyampaikan keresahan mereka. Dari forum musyawarah desa, aksi protes, hingga surat terbuka. Namun suara rakyat kerap hilang ditelan kepentingan yang lebih besar.
Publik kini menanti keberanian pihak kepolisian untuk menyeret pemilik tambang batubara ilegal dan jaringannya tersebut ke ranah hukum. Jika praktik ini tetap dibiarkan, maka profesionalitas penegakan hukum di desa Darmo dan wilayah hukum polres muaraenim benar-benar berada di titik nadir.
