Rejang Lebong ( Bengkulu ) JurnalSumsel86.my.id Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong mengambil langkah cepat menyusul viralnya video kerusakan parah pada jalan di Terminal Tipe A Simpang Nangka. ( 19/09 /2025 )

Meskipun terminal ini sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Balai Penyelenggara Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tetap turun tangan mem-back up penanganan masalah ini.

Kepala Dishub Rejang Lebong, HR. Suryadi, S. Sos, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait, yaitu Kepala BPTD Kelas III Bengkulu, Dinda, SE., dan Kepala Satuan Pelayanan (Satpel) Terminal Tipe A Simpang Nangka, Eddi Azhari, SE., MM.

“Kerusakan ini disebabkan oleh truk angkutan barang, baik itu truk batu bara maupun truk dengan tonase berlebih, yang selama ini masuk ke area terminal untuk beristirahat,” ujar Suryadi.

Informasi mengenai kerusakan ini, lanjut Suryadi, didapatkan langsung dari Kepala BPTD yang memaparkan kondisi di lapangan. Kerusakan semakin parah karena aktivitas truk yang terjadi setiap hari.

Meskipun sebelumnya pihak terminal sudah melarang, truk-truk tersebut justru parkir di pinggir jalan raya di depan terminal dan menimbulkan kemacetan.Solusi dan Komitmen Jangka PanjangSebagai respons cepat dan komprehensif, BPTD Kelas III Bengkulu dan Dishub Rejang Lebong

menyepakati beberapa solusi:1. Jangka Pendek: Mulai 18 September 2025, akses masuk ke dalam terminal telah ditutup total untuk semua truk angkutan barang. Pihak terminal telah memasang barrier dan spanduk larangan untuk mencegah truk masuk dan parkir.2. Jangka Menengah: Jalan yang rusak akan segera diperbaiki dengan target selesai sebelum November 2025. Perbaikan ini didanai khusus oleh Kementerian Perhubungan.3. Jangka Panjang: Setelah perbaikan selesai, Terminal Tipe A Simpang Nangka akan dikembalikan ke fungsi utamanya.

Jalan di dalam terminal hanya akan diperuntukkan khusus bagi angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), serta angkutan desa dan angkutan kota.

Terminal ini bukan terminal barang sehingga truk angkutan barang akan dilarang masuk dan parkir di area tersebut.Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari turut menegaskan pentingnya kebijakan ini.

“Ini adalah ide dari Kementerian Perhubungan melalui BPTD karena ini adalah kewenangan mereka. Kami di daerah hanya mem-back up* agar implementasinya berjalan lancar,” katanya.Kapolsek Curup, IPTU Ibnu Saina Alfarobi, juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.

“Kami siap membantu pengawasan di lapangan agar kebijakan ini berjalan efektif demi kelancaran lalu lintas dan keamanan bersama,” ujar Ibnu. ( Boy )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page