PALEMBANG, – Gabungan Pemuda Peduli Sumatera Selatan (GPP-SUMSEL) secara resmi menyatakan sikap kritis terhadap tata kelola dana komite di dua sekolah unggulan di Kota Palembang, yakni SMKN 6 dan SMAN 18 Palembang. Persoalan ini dipicu oleh minimnya akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana yang dihimpun dari wali murid.

Sebagai bentuk protes nyata, GPP-SUMSEL menjadwalkan aksi damai yang akan digelar di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada 25 Februari 2026 mendatang.

Koordinator GPP-SUMSEL M Kholiq menegaskan bahwa sorotan utama bukan terletak pada nominal iuran, melainkan pada gelapnya alur penyaluran dana. “Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah dilarang menetapkan nominal dan jangka waktu pungutan. Namun yang kami temukan adalah minimnya publikasi Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan laporan pertanggungjawaban periodik kepada wali murid,” tegasnya.

Tanpa adanya laporan yang dapat diakses publik, GPP-SUMSEL menilai sulit bagi masyarakat untuk memastikan apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk peningkatan fasilitas sekolah atau justru berpotensi disalahgunakan.

GPP-SUMSEL juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum serius jika ditemukan unsur paksaan atau penyalahgunaan jabatan dalam pengumpulan dana tersebut. Hal ini merujuk pada regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait penyalahgunaan kewenangan, serta UU Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan kerugian negara atau praktik gratifikasi.

Lima Tuntutan Utama GPP-SUMSEL:

  1. Sanksi Tegas: Mencopot dan menonaktifkan Kepala Sekolah yang terbukti melanggar regulasi pengelolaan dana.
  2. Audit Investigatif: Mendesak Inspektorat dan BPK RI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dana komite di SMKN 6 dan SMAN 18.
  3. Keterbukaan Informasi: Mewajibkan sekolah mempublikasikan laporan keuangan secara rinci dan terbuka kepada seluruh wali murid.
  4. Moratorium Pungutan: Menghentikan segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  5. Kebijakan Provinsi: Mendesak Disdik Sumsel menerbitkan Surat Edaran larangan pungutan bermasalah di tingkat SMA/SMK se-Sumatera Selatan.

“Pendidikan negeri bukan ruang bisnis. Dana komite bukan dana privat. Transparansi adalah perlindungan bagi sekolah agar terhindar dari fitnah dan penyimpangan,” pungkas M Kholiq.

By Team 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page