Rejang Lebong Bengkulu Jurnalsumsel86.my.id – Sidang putusan terhadap pelaku utama kasus penganiayaan Reza yakni terdakwa BK (15) digelar Pengadilan Negeri Curup, Rabu 11/6/2025

” Terdakwa Anak BK terbukti bersalah dan dijatuhi Vonis 2 tahun penjara, memerintahkan anak untuk ditahan, serta menghukum orangtua anak DK membayar Restitusi biaya pengobatan Anak Korban Reza Sebesar Rp 90.137.000 kata Hakim.

Terdakwa DK melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir atas putusan yang dibacakan oleh hakim. 

Terpisah Kasi Pidum Kajari Rejang Lebong Maadalianto SH pihaknya dalam menyikapi Vonis Hakim tersebut masih pikir pikir.

” Kita laporkan dulu kepada pimpinan terkait Vonis terhadap BK ini. Kita masih memiliki waktu 7 hari kedepannya untuk menerima atau banding,” ungkap Nya Sidang dipimpin hakim tunggal Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H yang juga memimpin sidang dengan terdakwa DM pada Minggu lalu.

Dalam amar putusannya, hakim Eka menyatakan terdakwa BO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban Reza.

Dalam amar putusannya, hakim juga mengabulkan tuntutan restitusi sebesar lebih dari Rp90 juta untuk membantu biaya pengobatan korban.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” tegas Hakim Eka dalam persidangan.

BO dinyatakan sebagai penyebab utama luka parah yang diderita korban hingga menyebabkan kelumpuhan. 

Atas pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman penjara dan memerintahkan agar BO segera ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu.

“Memerintahkan anak segera ditahan, dua tahun di LPKA Bengkulu,” pungkas Hakim Eka.

Terdakwa DK melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir atas putusan yang dibacakan oleh hakim. 

Terpisah Kasi Pidum Kajari Rejang Lebong Maadalianto SH pihaknya dalam menyikapi Vonis Hakim tersebut masih pikir pikir.

” Kita laporkan dulu kepada pimpinan terkait Vonis terhadap BK ini. Kita masih memiliki waktu 7 hari kedepannya untuk menerima atau banding,” Tutup  Maadalianto

boy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page