PALEMBANG – Dunia pendidikan di Sumatera Selatan hari ini diguncang aksi heroik sekaligus memilukan. Gabungan Pemuda Peduli (GPP) Sumsel menggelar aksi damai di depan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, membongkar praktik “premanisme birokrasi” dan pungutan liar (pungli) yang diduga kuat telah menggurita di SMKN 6 dan SMAN 18 Palembang.
Aksi Sujud: Simbol Kehancuran Hati Wali Murid
Suasana memanas saat M. Khaliq, orator aksi, meluapkan kemarahannya. Ia mempertanyakan transparansi aliran dana miliaran rupiah yang dipungut dari siswa setiap tahunnya. Dengan nada bergetar, Khaliq mengajak seluruh massa melakukan aksi sujud massal di aspal selama sepuluh menit. Sujud ini adalah simbol permohonan agar Dinas Pendidikan terketuk hatinya untuk menghapuskan pungli berkedok komite yang kian mencekik rakyat kecil.
“Ke mana uang jutaan rupiah per siswa itu? Jangan jadikan biaya praktek tata boga sebagai alibi. Masuk akal tidak kalau biaya praktek sampai miliaran? Buka ke publik! Kami mendesak audit transparansi sekarang juga!” teriak Khaliq di tengah massa.
Kritik Pedas: “Pedagang Kerupuk Diperas, Kepala Sekolah Beli CRV”
Sekjen GPP Sumsel, Fitro, memberikan kritik yang menusuk ulu hati. Ia menggambarkan betapa teganya oknum sekolah memeras wali murid yang berprofesi sebagai penjual kerupuk, tukang ojek, hingga pedagang kopi keliling demi gaya hidup mewah.
Senada dengan Fitro, Korlap Aksi, Obi, membongkar kontrasnya kehidupan oknum pendidik. “Dulu saat masih mengajar jalan kaki, sekarang jadi Kepala Sekolah punya mobil mewah CRV. Diduga kuat itu hasil ‘darah’ wali murid yang diperas lewat iuran komite ilegal!” tegas Obi.
Modus Pungli yang Tak Masuk Akal
Dalam pernyataan sikapnya, GPP Sumsel mengungkap dua modus utama yang terjadi:
SMKN 6 Palembang: Iuran komite dipatok Rp3 juta hingga Rp7 juta per tahun ditambah SPP bulanan.
SMAN 18 Palembang: Praktik diskriminatif di mana wali murid yang absen rapat didenda dengan biaya Sarpras dan SPP dua kali lipat lebih mahal.
Respon Dinas: Janji BAP dan Pemanggilan Kepsek
Massa aksi diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Sumsel, Misral, dan Kabid SMK, Mitrisno. Menanggapi tuntutan panas tersebut, Mitrisno menegaskan bahwa pungutan berkedok komite pada dasarnya tidak dibenarkan. Ia berjanji akan segera memanggil Kepala SMKN 6 Palembang untuk dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan mendesak transparansi dana tersebut ke publik.
Namun, kekecewaan muncul karena Kabid SMA tidak berada di tempat untuk menjelaskan dugaan “denda absen” di SMAN 18 Palembang.
Ultimatum 3×24 Jam
GPP Sumsel secara resmi melayangkan 6 tuntutan keras, termasuk Pencopotan Jabatan Kepala SMKN 6 dan SMAN 18 Palembang, serta audit investigatif oleh Inspektorat dan BPK.
“Jika dalam 3×24 jam tidak ada tindakan tegas, kami akan menyeret kasus ini ke ranah pidana, melaporkannya ke Satgas Saber Pungli, Mapolda Sumsel, hingga Kejati!” tutup pernyataan sikap GPP Sumsel.
Pendidikan Sumsel kini berada di titik nadir degradasi moral. Akankah Dinas Pendidikan berani membersihkan “benalu” di tubuhnya sendiri, atau tetap membiarkan mafia pendidik berpesta di atas penderitaan rakyat?(MK)
