PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi Simpang Bandara senilai Rp39,8 miliar kini menjadi sorotan tajam publik. Ibarat perkara “terang benderang” yang semudah membalik telapak tangan, penanganan kasus ini justru terkesan lebih berat daripada membalik gunung. Padahal, tumpukan dokumen, rentetan keterangan puluhan saksi, hingga hasil audit investigasi BPKP sudah lebih dari cukup untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

GPP Sumsel: “Jangan Ada Main Mata dengan Mafia Tanah”

Aktivis antikorupsi dari Gabungan Pemuda Peduli (GPP) Sumsel turut memberikan reaksi keras atas lambannya proses hukum ini. Perwakilan GPP Sumsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.

“Kami mendesak penyidik untuk tidak ragu. Alat bukti sudah lengkap, kerugian negara Rp39,8 miliar sudah nyata di depan mata. Jangan sampai ada kesan penegak hukum kalah oleh tekanan atau lobi-lobi aktor intelektual di balik pembebasan lahan ini,” tegas aktivis GPP Sumsel. Mereka juga menyoroti adanya dugaan peran mafia tanah yang membuat harga lahan rawa yang semula Rp55.000/m² melonjak drastis menjadi Rp995.000/m² saat dibayar oleh negara.

Dosa Kolektif Tim Pengadaan dan BPN

Pegiat anti-korupsi mendesak agar Tim Pengadaan Lahan, termasuk oknum di kantor BPN Kota Palembang, segera ditetapkan sebagai tersangka secara kolektif kolegial. Kelalaian fatal dalam meneliti status tanah melalui program PTSL yang kemudian “dipaksakan” menjadi dasar ganti rugi jumbo bukan sekadar khilaf administrasi, melainkan dugaan tindak pidana yang terencana.

Misteri Angka Rp39,8 Miliar: Eksekutif dan Legislatif Belum Tersentuh

Hingga saat ini, proses penganggaran di Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang tahun 2020 hingga pencairan 2021 belum tersentuh secara menyeluruh. Publik mempertanyakan dari mana angka budget ganti rugi tersebut muncul tanpa pengawasan ketat. Muncul kecurigaan adanya “percikan uang haram” yang mengalir ke oknum eksekutif maupun legislatif yang hanya bisa dibuktikan melalui penahanan dan penyidikan khusus 120 hari.

Manuver “Audit Ulang” yang Tak Masuk Akal

Berhembus info yang dinilai merusak tatanan hukum terkait permintaan “audit ulang” oleh penyidik. Para pakar hukum menilai langkah ini tidak masuk akal karena auditor BPKP bekerja dengan SOP ketat dan kondisi mental yang sehat. Meminta audit ulang terhadap opini “Total Loss” yang sudah dikeluarkan BPKP dianggap sebagai upaya mengulur waktu yang mencederai keadilan.

Uji Nyali Penyidik

Efek jera bagi para koruptor hanya akan terlihat nyata jika penyidik berani menahan tersangka rasuah yang merugikan keuangan negara senilai Rp39,8 miliar ini. Jika bukti sudah di tangan namun tersangka belum juga dipastikan, maka wajar jika publik menagih janji transparansi dari Polda Sumsel dalam menuntaskan perkara ini.(JS)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page