‎Keluang (Muba), – Terkait viralnya poto yang beredar di beberapa media online dengan judul “Kades Teluk Kijing Menjadi Kordinator Untuk Kordinasi dengan pihak Polsek Keluang , kini menjadi sorotan teratas di kalangan publik dimana proses hukum dalam kasus kebakaran sumur ilegal maupun tempat masakan (refenery) yang terjadi di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin hingga kini diduga berjalan di tempat dan tampak terlihat masih menjalankan aktivitas nya.

‎Meski insiden itu menimbulkan keresahan masyarakat, penetapan tersangka belum juga dilakukan.Lambannya proses penyelidikan ini memunculkan kecurigaan publik ternyata dugaan yang selama ini mencuat aktivitas tersebut terstruktur dengan adanya pemberitaan yang beredar bahwasanya aktivitas ilegal di kecamatan keluang banyak pihak yang terlibat seperti oknum kades teluk kijing menjadi kordinator untuk oknum kapolsek keluang sebagai penerima kordinasi.

‎Fenomena ini menambah daftar panjang dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan mafia minyak ilegal di kecamatan keluang sehingga lambannya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka belum juga dilakukan dugaan kuat beredar kabar bahwa Polsek Keluang tengah menyiapkan ‘pengantin’—istilah untuk pihak pengganti—yang akan dijadikan tersangka sebagai bentuk ‘tukar kepala’ guna melindungi aktor utama di balik praktik illegal drilling tersebut.

Kegiatan ilegal tersebut dikabarkan sudah berjalan sudah lama dan terstruktur terlihat dari Bukti foto yang beredar di media online dan platform tik tok menunjukkan “pertemuan antara oknum Kades Indra dengan Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Siahaan, S.Tr.K., pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah makan di Betung. Dalam pertemuan itu, dibahas koordinasi pengamanan bisnis ilegal tersebut dengan kesepakatan setoran Rp5 juta per bulan untuk setiap masakan (tungku minyak ilegal).

‎Jika dihitung, dengan sekitar 500 tungku ilegal di Keluang, total setoran bisa mencapai Rp2,5 miliar per bulan. Belum lagi pendapatan dari illegal drilling (pengeboran minyak liar) yang mencapai ribuan sumur, dengan setoran Rp100.000 per drum. Jika satu sumur menghasilkan 10.000 drum per hari, pendapatan harian bisa menyentuh Rp1 miliar.

‎Fakta ini diduga menjadi alasan sulitnya pemberantasan bisnis ilegal ini, karena melibatkan oknum penegak hukum. Dalam dua bulan terakhir sejak IPTU Alvin Siahaan menjabat Kapolsek Keluang, telah terjadi 10 insiden kebakaran sumur minyak, tetapi hanya satu kasus yang ditindak—itupun tersangkanya diduga hanya “pengganti”.

‎Memicunya terkait isu yang beredar tersebut,publik banyak mengeluh dengan adanya aktivitas ilegal yang diduga teroganisir dan terstruktur kok di pelihara.

‎”Pasalnya kekecewaan ini di sebabkan dari laporan yang tidak kunjung di tindak lanjuti oleh kapolsek keluang yang tak membuah kan hasil, kapolsek lebih mementingkan kepentingan pribadi demi mempertaruhkan jabatan nya untuk mendapatkan keuntungan pribadi di bandingan kepentingan untuk penegakan hukum dikarena uang kordinasi nya cukup mengiur kan jadi wajar banyak oknum perwira titipan yang berdinas di jajaran menjadi Kapolres Muba dan Kapolsek keluang.

Dan Lebih aneh nya lagi dalam kurun waktu dua bulan Semenjak IPTU ALVIN SIAHAAN STrK menjabat sebagai Kapolsek Keluang Sudah ada Sepuluh kali insiden kebakaran sumur minyak meledak Namun hanya ada satu yang di tetapkan sebagai tersangka itu pun diduga peran pengganti bukan pemilik sumur dan masakan yang terbakar sungguh luar biasa diduga cukup kuat dan ber pengaruh orang atau oknum yang ada di belakang perwira yang satu ini.

Dugaan ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa praktik illegal drilling di wilayah ini telah menjadi permainan antara aparat penegak hukum dan para mafia minyak ilegal. Jika praktik semacam ini benar terjadi, maka para mafia akan semakin leluasa menjalankan aktivitasnya, sementara masyarakat dan lingkungan sekitar justru menjadi korban.

‎Hal ini di harapkan masyarakat kepada Kapolda Sumatera Selatan agar segera mengambil langkah tegas dengan mencopot perwira tersebut yang menjabat di polsek keluang dari jabatannya, demi menjaga integritas penegakan hukum dan mencegah semakin maraknya praktik illegal drilling di wilayah Musi Banyuasin.

‎Hingga berita ini diterbitkan kapolsek keluang IPTU Alvin Siahaan, S.Tr.K. belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang beredar bahwasanya kapolsek keluang diduga sebagai penerima kordinasi sebesar 5 juta pertungku.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page