Musi Banyuasin (Muba) – Aktivitas angkutan batubara dari Lahat yang diduga kuat tidak memiliki dokumen resmi atau surat jalan yang jelas dilaporkan masih marak melintasi wilayah Musi Banyuasin (Muba) setiap malam.
Modus operandi ini terkuak setelah adanya informasi bahwa para pengurus angkutan mengklaim Muba sebagai “jalur aman” dan telah “terkondisi” untuk dilalui, menghindari jalur resmi di kabupaten lain yang dikabarkan lebih ketat pengawasannya.
Berdasarkan penelusuran di lapangan dan informasi warga, ratusan unit truk batubara ini mulai berkumpul di sejumlah titik, seperti di rumah makan di Kecamatan Sanga Desa dan Babat Toman, sejak pukul 20.00 WIB. Mereka kemudian memulai perjalanan secara konvoi tepat pada pukul 01.00 WIB dini hari.
Rute yang dilalui mencakup jalan provinsi dan kabupaten yang padat permukiman, melintasi Kecamatan Sanga Desa, Babat Toman, Lawang Wetan, Sekayu, Lais, Bailangu, Betung, Banyuasin, hingga akhirnya masuk ke Tol Kramasan untuk melanjutkan perjalanan.

Ironisnya, aktivitas ini terjadi di tengah kondisi infrastruktur jalan yang memprihatinkan. Ruas jalan utama dari Babat Toman menuju Musi Rawas (Mura) saat ini mengalami kerusakan parah, dipenuhi lubang dan “sireng” (tanah bergelombang), yang sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas dan tergulingnya kendaraan.
Keberadaan truk-truk bertonase berat ini diduga turut memperparah kerusakan jalan yang setiap hari dilalui masyarakat umum.
“Setiap malam pasti lewat, jumlahnya banyak sekali. Pengurusnya bilang kalau lewat Muba aman, sudah diatur.
Kami pertanyakan peran pemerintah dan aparat penegak hukum, kok bisa aktivitas ilegal seperti ini berjalan lancar terus?” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, resah akan kondisi ini.
Dugaan adanya koordinasi atau pembiaran dari pihak terkait menguat, mengingat klaim “jalur aman” yang disampaikan oleh pengurus angkutan. Masyarakat setempat menuntut ketegasan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Muba, serta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera menghentikan praktik ilegal ini.
Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi angkutan batubara yang seharusnya menggunakan jalur khusus atau kereta api, serta mempertanyakan integritas penegakan hukum di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H saat di konfirmasi memilih irit bicara menjawab “Tks infonya”.
