MUSI BANYUASIN – Kesombongan oknum pemilik sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mencoreng kebebasan pers. Aji, yang disebut-sebut sebagai pemilik aktivitas illegal drilling “meluing” di samping Pos Polisi Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, terancam berurusan dengan hukum usai melontarkan makian kasar kepada wartawan.
Insiden memuakkan ini terjadi pada 18 Januari 2026. Saat itu, jurnalis dari media Lilik Sumsel bersama Tim 7 Media Partner berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan melakukan konfirmasi terkait aktivitas sumur minyak ilegal yang secara terang-terangan beroperasi di dekat pos polisi.
Bukannya memberikan klarifikasi atau hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, Aji justru menunjukkan arogansi luar biasa. Ia naik pitam dan menghardik jurnalis dengan sebutan “Anjing”.
Makian tersebut dinilai bukan sekadar umpatan personal, melainkan serangan terhadap marwah profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang. Upaya wartawan untuk menjaga keberimbangan berita (cover both sides) justru dibalas dengan intimidasi verbal yang kasar.
“Kami menghubungi dia dengan niat baik untuk meminta konfirmasi dan memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan. Namun, jawaban yang kami terima sangat tidak beretika. Sebutan ‘anjing’ ini adalah penghinaan nyata terhadap profesi kami,” tegas perwakilan dari Tim 7 Media Partner.
Tak tinggal diam atas perlakuan tersebut, pihak Lilik Sumsel dan koalisi Tim 7 Media Partner menyatakan sikap tegas. Dalam waktu dekat, mereka akan melayangkan laporan resmi ke Polda Sumatera Selatan.
Laporan ini tidak hanya menyasar tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik, tetapi juga menjadi desakan bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keberadaan sumur minyak ilegal milik Aji yang berani beroperasi tepat di “hidung” aparat (samping Pos Polisi Macang Sakti).
Publik kini menunggu keberanian Polda Sumsel untuk menindak tegas oknum yang merasa kebal hukum tersebut. Pers tidak boleh diintimidasi, apalagi oleh pelaku aktivitas yang diduga kuat melanggar hukum.(Tim 7)
